Jambiday.com, TANJABTIM– Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyebut bahwa sistem informasi partai politik (Sipol) tidak bisa mendeteksi data ganda.
Sebagaimana diketahui bersama, Sipol merupakan platform berbasis web yang digunakan untuk menginput data partai politik (parpol). Seperti profil, kepengurusan, domisili, dan keanggotaan. Seluruh dokumen yang disyaratkan Undang-Undang Pemilu untuk menjadi peserta pemilu disampaikan Parpol kepada KPU melalui Sipol.
“Kami tidak bisa mengakses lagi nih. Awal-awal masih bisa mengakses kegandaan nomor KTA maupun NIK. Untuk secara visual kami tidak bisa menyandingkan data itu,” kata Anggota Bawaslu Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Safaruddin, Selasa (23/8/2022).
Atas perihal ini, kata Safaruddin, Bawaslu hanya akan melaporkan saran dan masukan hasil pengawasan kepada KPU terkait hasil analisa data yang terindikasi kegandaan.
“Sementara hingga hari ini yang kami dapat dari hasil analisa kami di Bawaslu sekira 1.900 lebih data ganda. Angka ini kami lihat lumayan banyak,” lanjut pria yang pernah berposes di GP Ansor ini.
Adanya kegandaan data ini, disinyalir Safaruddin akibat dari kader partai yang pindah partai namun data internalnya masih tercatat di partai lama.
“Jika melihat kegandaan ini sepertinya di Parpol sebelumnya yang tidak menghapus data kader yang pindah,” sambung Safaruddin.
Selama tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan Parpol, Bawaslu Kabupaten Tanjung Jabung Timur membuka posko pengaduan. Posko dibuka apabila ada masyarakat yang namanya terdaftar di dalam partai politik, namun ia merasa tidak pernah bergabung, dapat melapor.
“Untuk ini sudah ada dua orang Masyarakat Kabupaten Tanjung Jabung Timur yang nanya tercatut dalam Sipol. Kita sudah meneruskan hal ini ke pihak KPU,” pungkasnya. (CPM)
Discussion about this post