Oleh : Dr. Noviardi Ferzi
PASCA terpilih Gubernur Jambi Al Haris tentu memiliki kewajiban merealisasi anggaran dalam proses pembangunan untuk mecapai tujuan program yang tertuang dalam visi misinya diberbagai bidang, salah satunya infrastruktur.
Meski jarang yang menyadari satu hal yang harus diwasapadai adalah pembangunan infrastruktur dengan sistem akad multiyears kontrak pelaksanaan pekerjaannya membebani dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) karena anggaran yang teralokasi sangat besar ditiap tahunnya.
Berkaca dari berbagai kasus daerah lain kontrak tahun jamak ini banyak melahirkan masalah hukum. Kasus korupsi didominasi oleh pembangunan infrastruktur diantaranya adalah menggunakan sistem multiyears. Jadi, terdapat motif rent seeking yang kuat dari kepala daerah dalam penganggaran proyek – proyek multi years tersebut.
Oleh karena itu, sebenarnya sistem ini tidak sehat bagi kemampuan fiskal daerah ke depannya. Karena menjadi beban anggaran yang membuat ruang fiskal makin terbatas.
Di provinsi Jambi, Proyek tahun jamak (multiyears) menelan dana APBD Provinsi Jambi senilai Rp 1,5 triliun. Mega proyek multiyears tersebut meliputi pekerjaan konstruksi jalan dan bangunan gedung di bawah pengelolaan Dinas Pekerjaan Umum dan Permukiman Rakyat.
Khusus untuk jalan akan menghabiskan Rp 723,3 miliar. Di antaranya adalah untuk pekerjaan jalan Talang Pudak-Suak Kandis di Muarojambi; jalan Simpang Pelawan-Sei Salak-Pekan Gedang di Sarolangun dan Jalan Sei-Saren-Senyerang di Tanjung Jabung Barat.
Sedangkan untuk pembangunan gedung bakal menelan Rp 410 miliar, yakni untuk pembangunan stadion olahraga di Pijoan, Muarojambi dan Islamic Center.
Skema pembiayaannya diplot dari APBD Provinsi, tahun pertama di 2022, alokasi anggarannya baru 10 persen, Sedangkan pada tahun kedua akan direncanakan realisasi sebesar 45 persen dan tahap ketiga 45 persen, hingga total 100 persen.
Dari prosentase pendanaan ini saja, kita yang awam bisa membayangkan betapa terbatasnya anggaran pemerintah provinsi Jambi di 2023 dan 2024 mendatang. Pilihan mendanai pembangunan infrastruktur dengan multi years akan menghambat kemandirian fiskal daerah. Kondisi yang tidak efisien tersebut disebabkan beberapa hal.
Pos anggaran yang sudah diplot untuk proyek multi years, membut porsi berbagi pada pendanaan program dan kegiatan lain terbatas, padahal kegiatan lain merupakan program yang langsung dapat meningkatkan pelayanan publik.
Akibatnya, meski proyek ini menelan anggaran yang besar, tapi tidak berbanding lurus dengan pertumbuhan ekonomi di daerah. Dalam kasus ini pembangunan stadion dan Islamic Centre, bisa kita perkirakan akan kecil sekali dampaknya pada nilai tambah ekonomi warga.
Sebenarnya, pelaksanaan pembangunan dengan sistem multiyears perlu kesepakatan lintas lembaga pemerintahan baik antara legisltaif dan ekesuktif kabupaten/kota dan provinsi bahkan ke kementerian terkait saling berkoordinasi dan harus sinkron.
Disini harus ada kesepahaman tentang apa dan bagaimana metode pembangunan dilakukan. Jangan sampai terjadi mis komunikasi dan mis leading sehingga menjadi jebakan dalam demokrasi yang berujung pada penyalahgunaan anggaran.
Dalam hal ini PMK 194 dan PMK 02 tahun 2011 tentang tata cara pengajuan persetujuan kontrak tahun jamak patut ditelusuri sebagai pedoman semua daerah termasuk kementerian. Hanya saja dari kasus di Jambi pengawasan kementerian bisa dikatakan lemah, untuk sekedar memberi evaluasi.
Parahnya di Jambi, Multiyears terkesan berdasarkan keinginan kepala daerah semata. Bukan hasil kajian atas prioritas rencana pembangunan. Buktinya, apa benar Stadion ratusan milyar merupakan kebutuhan.
Idealnya, sebelum dianggarkan kemarin, proyek – proyek tersebut didahului pada kajian mendalam atas penggunaan multiyears. Khususnya pada basic needs (kebutuhan dasar) masyarakat yang belum tersentuh secara kemanfaatannya.
Kemanfaatan yang dimaksud adalah manfaat atas keberlangsungan seluruh kebutuhan masyarakat terhadap insfrastruktur dan ketersediaan kebutuhan pangan tingkat kota.
Pastikan bahwa multiyears telah didahului kajian pembangunan infrastruktur yang masif terstruktur dan terencana pada 5 tahun mendatang.
Pembangunan yang terstruktur dan terencana yang dimaksud adalah sesuai kebutuhan pembangunan jalan, jembatan dan lancarnya mobilitas se Provinsi Jambi juga kota/kabupaten lain.
Mobilitas ini sangat mempengaruhi pertumbuhan ekonomi yang makin meningkat seiring gelontoran dana untuk kebutuhan ekonomi warga.
Saat kebutuhan ekonomi secara integratif akan meningkatkan daya saing Provinsi Jambi. Bukan hanya prestisius dalam mercusuar pembangunan infrastruktur.
Semestinya Gubernur Jambi menganggarkan proyek multiyears kepada pembangunan kebutuhan ekonomi dan long time rencana desain fiskal, agar jangan memberatkan dan ada perubahan signifikan di tiap daerah kabupaten kota.
Multiyears harus menjadi perhatian serius, agar bisa membawa menuju perubahan sesungguhnya. Merubah ke arah yang lebih baik berpihak kepada masyarakat. Bukan pada kepentingan oligarki semata serta menyulitkan kepala daerah sendiri. (***)
Discussion about this post