Jambiday.com, TEBO – Dugaan pencabulan terhadap para santri kembali terjadi di Kabupaten Tebo. Kali ini dugaan pencabulan dilakukan oleh oknum guru di salah satu pesantren di Kecamatan Tebo Ulu Kabupaten Tebo terhadap dua santrinya.
Pelaku ialah RW (37) warga Kecamatan Tebo Ulu Kabupaten Tebo. Pelaku merupakan oknum ustad/Guru di salah satu pesantren di Kabupaten Tebo. Sedangkan kedua korban merupakan santri atau murid pelaku yaitu Korban A (13) Laki-Laki dan Korban B (15) yang juga Laki-Laki.
Tindakan amoral ini terjadi pada Minggu (21/8/2022) sekitar pukul 22.00 WIB di pondok pesentren. Di mana awalnya pelaku meminta korban B memanggil korban A dan temannya untuk memijit pelaku.
Kemudian ketiga santri tersebut datang dan langsung memijit Pelaku. Setengah jam kemudian, pelaku meminta ketiga santri tersebut untuk masuk ke dalam kamar dan kembali memijit pelaku yang sudah terbaring di kasur. Di mana korban A memijit betis kiri, korban B memijit kaki bagian kanan. Dan santri satunya lagi memijit bagian kepala pelaku.
Setelah 15 menit dipijit, pelaku kemudian meminta santri yang satunya keluar untuk menutup pintu pagar pesantren. Sedangkan korban A dan B yang tinggal diminta lagi oleh pelaku untuk memijit tangan kanan dan kirinya.
Saat itulah Pelaku mulai melancarkan aksinya dengan memegang kemaluan kedua korban dari luar sarung.
Setelah itu, pelaku terus menyuruh korban B untuk ke luar melihat santri lainnya yang masih begadang.
Aksi bejad pelaku kembali dilancarkan. Setelah pintu kamar ditutup, korban A yang tinggal sendiri di kamar bersama pelaku, langsung diminta berbaring bersamanya. Pelaku terus melancarkan aksinya melecehkan korban A dan mengikuti kemauan bejat pelaku.
Merasa tidak senang perbuatan pelaku atas kejadian tersebut, pihak korbanpun melaporkan pelaku ke Polres Tebo.
Kapolres Tebo, AKBP Fitria Mega saat dikonfirmasi Rabu (14/9/2022) membenarkan kejadian tersebut.
Dirinya mengatakan bahwa setelah mendapat laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan penyidikan dan menetapkan pelaku sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan.
“Saat ini saudara RW sudah ditahan di Polres Tebo. Pelaku kita ditahan pada Senin (12/9/2022) pukul 21.00 WIB setelah penyidik PPA menetapkan tersangka,” katanya.
Selain pelaku, Polres Tebo juga mengamankan barang bukti berupa satu helai jaket warna hitam, satu helai sarung motif kotak kotak warna hijau, satu helai baju kaos berwarna putih serta satu helai kain sarung kotak kotak berwarna abu.
“Pelaku akan dijerat dengan pasal 82 ayat (1) (2) Jo pasal 76 E undang- undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak,” pungkas Fitria. (AZZ)
Discussion about this post