Jambiday.com, MUARO JAMBI – Sering lakukan pemalakan dengan supir batu bara, satu orang pelaku pungutan liar (Pungli) yang merupakan DPO diringkus Unit Reskrim Polsek Kumpeh Ulu, pada Kamis (22/09/2022) malam kemarin. Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Muaro Jambi AKBP Yuyan Priatmaja SIK MH, melalui Kasi Humas AKP Amradi,SE saat dikonfirmasi pada Sabtu (24/09/2022).
AKP Amradi membeberkan, penangkapan pelaku bernama Firdaus (33) ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Kumpeh Ulu,AKP Agus bersama Unit Reskrim Polsek Kumpeh Ulu.
Mulanya, Kapolsek bersama Unit Reskrim Polsek Kumpeh Ulu tersebut melaksanakan patroli rutin, dengan sasaran Pungli yang merupakan tindak lanjut dari atensi Kapolres Muaro Jambi waktu lalu.
Benar saja, dalam patroli tersebut Kapolsek bersama jajarannya menemukan satu orang pelaku Pungli, yang tengah beraksi di jalan Jl. Jambi-Pelabuhan Talang Duku, Rt14 Desa Muara Kumpeh Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi.
“Tim melihat pelaku Firdaus yang merupakan DPO pelaku Pungli, diduga akan melakukan pungli kembali,” ujarnya.
Melihat gelagat tersebut, akhirnya pelaku diamankan tanpa perlawanan. Bahkan, saat dibekuk mengakui perbuatannya yang hendak melakukan pungli.
“Pelaku mengaku mau Pungli terhadap supir truk Batu Bara yang melintasi jalan Desa Muara Kumpeh itu,” imbuhnya.
Saat ini, pelaku sudah diamankan di Mapolsek Kumpeh Ulu, untuk diperiksa lebih lanjut. (DAN)
Discussion about this post