Jambiday.com, TANJABTIM – Sebanyak 136 nama mendaftar sebagai Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) di Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Namun, delapan di antaranya ternyata terdaftar menjadi anggota partai politik (Parpol). Padahal, ini merupakan syarat mutlak jadi Panwascam salah satunya bukan anggota Parpol.
Mereka (para pendaftar) mengaku baru tahu dirinya menjadi anggota Parpol setelah dilakukan pengecekan KTP. Sehingga kedua calon Panwascam tersebut harus melakukan klarifikasi terkait temuan tersebut.
“Ada yang cek pribadi, tapi ada yang cek di kantor kita (Bawaslu). Setelah dilakukan pengecekan KTP oleh petugas penerima pendaftaran Panwascam, mereka baru tahu namanya masuk sebagai anggota partai politik,” ujar Anggota Bawaslu Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Yunanto saat ditemui media ini, Rabu (28/9/2022) sore.
Saat ini, kata Yunanto, dari segi jumlah pendaftar calon Panwascam telah menyentuh 136 orang pelamar, namun masih dilakukan perpanjangan waktu. Hal ini disebabkan karena masih minimnya keterwakilan perempuan dalam pendaftaran Panwascam di tiap Kecamatan. Setiap kecamatan minimal ada 6 orang pendaftar, dengan 30 persen kuota perempuan yakni 2 orang perempuan.
“Betul, kita perpanjang tujuh hari ke depan di enam kecamatan. Yakni Muara Sabak Barat, Berbak, Nipah Panjang, Rantau Rasau, dan Mendahara Ulu,” lanjut pria yang pernah berproses di HMI ini.
Terhadap delapan orang calon Panwascam yang tercatut namanya di keanggotaan Parpol, pihak Bawaslu telah melaporkan hal ini ke Bawaslu Provinsi Jambi untuk dilakukan pleno. Berkas yang disampaikan masih perlu dilakukan penilaian berkas atau seleksi administrasi
“Untuk gugur atau tidaknya mereka di administrasi belum tau. Karena kita nanti akan melakukan pleno atas delapan orang ini,” tambahnya.
Untuk diketahui, pendaftaran Calon Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwascam), untuk pemilihan umum serentak 2024, pendaftaran selama seminggu, dimulai sejak tanggal 21 September 2022 dan berakhir 27 September. (CPM)
Discussion about this post