Jambiday.com, BATANGHARI– Sebanyak 36 desa yang berada di ruang lingkup Kabupaten Batanghari akan laksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) pada 21 Desember 2022 mendatang.
Hal ini dikatakan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa (PMD) Batanghari, melalui Edhi Hardjito, Kabid Pemberdayaan Aparatur dan Perkembangan Desa.
” Iya, insya Allah kalau tidak ada perubahan lagi Pilkades untuk 36 desa akan kita laksanakan pada Desember nanti,” kata Edhi, Selasa (18/10/2022).
Ia masih menyebutkan, untuk saat ini proses Pilkades sudah memasuki tahapan melengkapi kekurangan atau perbaikan berkas persyaratan bakal calon kepala desa (Bacakades) sampai Sabtu lalu.
” Setelah selesai tahapan ini, maka akan ada penjaringan Bacakades selama 20 hari. Akan ada penelitian kembali persyaratan administrasi Bacakades dan dilakukan verifikasi faktual terhadap dokumen persyataran administrasi,” ujarnya.
Pada saat proses penjaringan tersebut, masih dijelaskan Edhi, kalau ada Bacakades yang memenuhi persyaratan administrasi jumlahnya lebih dari lima orang, maka akan ada seleksi tambahan. Jika jumlah Bacakadesnya tidak lebih dari lima, maka panitia di desa dapat menetapkan calon kepala desa.
” Untuk panitia tingkat kabupaten sudah melaksanakan Bimtek bagi BPD dan panitia kecamatan sudah dilaksanakn pada September. Bimtek ini akan dilanjutkan kembali di kecamatan masing-masing terhadap PPS untuk desa-desa yang melaksanakan Pilkades,” jelasnya.
Dilanjutkan Edhi, saat ini Pemkab Batanghari telah menerbitkan Perbup terbaru, yaitu Perbup nomor 58 tahun 2022 tentang Petunjuk Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).
” Poin-poin lebih merinci di Perbup 58 ini, kita lebih merincikan kegiatan termausk di dalamnya kegiatan Coklit. Mengatur terkait pejabat yang berwenang yang mengesahkan legalisir ijazah Bacakades. Kemudian ada beberapa hal lain lagi yang berdasarkan evaluasi kita disaat Pilkades 2021,” ujarnya.
Dijelaskan Edhi, untuk pelaksanaan Pilkades Desember mendatang pihaknya telah menerima ajuan dari enam desa untuk melaksanakan Pilkades dengan cara e-voting.
“Desa-desa yang mengajukan diantaranya dari pihak Desa Pulau Raman, Desa Sungkai, Desa Jangga Baru, Desa Kembang Seri Baru, Rawa Mekar dan Desa Pematang Lima Suku,” sebutnya.
Ditanya soal jumlah alat e-Voting untuk Pilkades, Edhi menyebutkan, jumlahnya masih sama seperti tahun sebelumnya. Alat e-voting yang dimiliki berjumlah 18 unit. Dan kebutuhan alat tergantung dari jumlah TPS , tapi minimal untuk satu TPS paling tidak memakai memakai dua alat.
“Nanti akan kita sesuaikan dengan alat yang tersedia. Tetapi dari pengajuan itu belum diakomodir karena daftar pemilih belum ditetapkan. Panitia kabupaten akan menetapkan desa yang melaksanakan e-voting berdasarkan urutan jumlah pemilih terbanyak,” tegas Edhi. (LAN)
Discussion about this post