Jambiday.com, BATANGHARI– Seksi Humas adalah bagian dari sebuah perusahaan yang bertugas untuk menjembatani hubungan antara perusahaannya dengan publik.
Berbeda dengan humas PT Adimulia Palmo Lestari (APL) yang bergerak di bidang Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Desa Peninjauan, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batanghari, Jambi.
Humas PT APL Bungkam, saat awak media Jambiday.com konfirmasi permasalahan dugaan pencemaran lingkungan yang dibuat oleh PT tersebut.
Beberapa kali awak media mencoba menghubungi humas via WhatsApp. Akan tetapi tidak ada jawaban dari humas PT itu.
Bahkan chattingan awak media di WhatsApp hanya dibuka saja. Alias dibaca tanpa ada respon.
Di dalam Pasal 1 angka 14 undang – undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), bahwa kegiatan industri dan teknologi, air yang telah digunakan atau disebut air limbah tidak boleh langsung dibuang ke lingkungan, seperti ke sungai, karena dapat menyebabkan pencemaran Lingkungan.
Pasal 104 UU PPLH:
Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah). (LAN)
Discussion about this post