Oleh : Dr. Noviardi Ferzi (Pengamat)
SETAHUN di bawah pimpinan Gubernur Al Haris, Provinsi Jambi dinilai minim inovasi dan kreasi. Selain rutinitas birokrasi dan seremonial nyaris tak ada wacana atau ide yang mengandung kebaruan (novelty) dalam mengelola sumber daya provinsi Jambi baik itu APBD dan kekayaan SDA yang ada.
Akibatnya bisa bersama kita lihat, Gubernur terkekang oleh berbagai kegiatan seremonial yang kurang memiliki dampak pada kemajuan Jambi. Hari – hari beliau, disibukkan menerima kunjungan para Menteri, Wamen, Dirjen. Nyaris tidak ada hal-hal besar yang ia gagas demi kemajuan Jambi ini.
Padahal sejak ia memimpin Jambi memiliki berbagai persoalan yang mengemuka, seperti angkutan Batu bara yang menimbulkan masalah sosial ekonomi yang dahsyat, inflasi yang tinggi serta daya saing wilayah yang rendah untuk bersaing.
Berbagai persoalan pembangunan tersebut perlu menjadi arena kolaborasi dan koordinasi berbagai pihak secara inovatif, namun hal ini masih luput untuk dilakukan.
Semestinya, selaku Gubernur ia harus sadar diberbagai daerah pembangunan sudah harus mengedepankan Iptek dan inovasi sebagai faktor pembentuk daya saing atau disebut dengan innovation-driven development.
Untuk itu di Provinsi Jambi pertumbuhan pembangunan perlu digerakkan oleh strategi yang tidak saja semakin efisien, namun mengedepankan inovasi dengan mendayagunakan Iptekin (innovation driven).
Saat ini terdapat berbagai persoalan penting pembangunan di Provinsi Jambi seperti (1) Penanggulangan kemiskinan; (2) Penguatan daya saing ekonomi daerah; (3) Peningkatan kualitas hidup dan daya saing SDM; (4) Pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup serta penanggulangan bencana; (5) Perwujudan ketahanan pangan dan energi; (6) Pengurangan kesenjangan wilayah; dan (7) Pemantapan tata kelola pemerintahan dan kondusivitas wilayah.
Hal tersebut senada dengan semangat Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Amandemen IV) pada pasal 31 ayat 5 yang menyatakan bahwa “Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK) dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia”.
Penyelenggaraan Inovasi Daerah bertujuan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan publik; pemberdayaan dan peran serta masyarakat; dan peningkatan daya saing daerah. Penyelenggaraan Inovasi Daerah terdiri atas (a) Inovasi Daerah dalam rangka pembaharuan terkait penyelenggaraan pemerintahan daerah; dan (b) Inovasi Daerah dalam rangka peningkatan produk atau proses produksi.
Inovasi Daerah Dalam Rangka Pembaharuan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Inovasi Daerah dalam rangka pembaharuan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dapat berbentuk: (a) inovasi tata kelola pemerintahan daerah; (b) inovasi pelayanan publik; dan/atau (c) inovasi daerah lainnya sesuai dengan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
Sebagai pelaksana ketentuan tersebut, Pemerintah menerbitkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang mengamanatkan kepada Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk memperkuat daya dukung Iptek dalam meningkatkan daya saing dan kemandirian bangsa menghadapi persaingan global.
Kemudian sebagaimana diamanatkan oleh UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah bahwa inovasi menjadi salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Inovasi menentukan tingginya daya saing suatu daerah/negara.
Sebagai tindaklanjut regulasi tersebut di atas, pada tahun 2012 telah ditetapkan Peraturan Bersama Menteri Negara Riset dan Teknologi dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03 Tahun 2012 dan Nomor 36 Tahun 2012 tentang Penguatan Sistem Inovasi Daerah (SIDa). Sementara sebagai pelaksana UU 23 Tahun 2014, terdapat Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah.
Dalam satu tahun pemerintahan Jambi Mantap, Pak Gubernur belum mampu membangun sinergi antar pihak pemerintah daerah, swasta, perguruan tinggi, dan segenap pemangku kepentingan terkait dalam pendayagunaan Iptek dan inovasi dalam pembangunan daerah.
Secara internal Gubernur juga belum terlihat melakukan penataan daya dukung unsur organisasi, kerangka regulasi, dan internalisasi budaya inovasi. Tujuan utamanya ialah menciptakan interaksi produktif multipihak yang saling menguntungkan bagi perkembangan inovasi dan difusinya, penyebarluasan praktik inovasi terbaik, sesuai dengan tantangan dan potensi unggulan di lingkup kabupaten/kota Provinsi Jambi.
Tentu saja, pengusulan Inovasi Daerah Dalam Rangka Pembaharuan Terkait Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Usulan Inisiatif Inovasi Daerah dalam rangka pembaharuan terkait penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dapat berasal dari: Kepala Daerah; Anggota DPRD; Aparatur Sipil Negara; Perangkat Daerah; BUMD; Masyarakat; atau Perguruan Tinggi.
Tugas Gubernur harus mendorong setiap penyelenggara urusan pemerintahan di Jambi untuk melaksanakan inovasi daerah paling sedikit satu inovasi setiap tahun. Nah, hal yang sipatnya Tut Wuri Handayani seperti yang belum dilakukan Gubernur Jambi. (***)
Discussion about this post