Jambiday.com, BATANGHARI– Dinas Lingkungan Hidup (DLH) ) Kabupaten Batang Hari adakan rapat tindak lanjut hasil laboratorium air limbah yang dibuat oleh PT Adimulia Palmo Lestari (APL), Rabu (09/11/22) kemarin.
Berdasarkan hasil uji Lab pada kolam air limbah bagian Oulet Parameter COD melebihi baku mutu. Yang artinya PT APL terbukti melakukan pencemaran Sungai Batanghari melalui anak sungai Geger, di Desa Peninjauan, Kecamatan Maro Sebo Ulu Kabupaten Batang Hari, Jambi.
Pantauan media Jambiday.com, saat dalam ruangan rapat tersebut. Terlihat pihak DLH menjelaskan hasil uji lab, yang juga langsung hadiri dari pihak PT APL, Penyidik Polres Batang Hari, serta para pelapor pencemaran limbah.
Berdasarkan surat berita acara tindak lanjut pengaduan, yang di dalamnya menjelaskan beberapa poin bahwa PT APL dapat dikenakan sanksi administratif sesuai peraturan yang berlaku.
Sementara itu Wakil Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batang Hari, Adison mengatakan akan segera menjadwalkan hearing bersama Dinas LH juga pihak PT APL itu
” Insya Allah selasa tanggal 18 November 2022 besok kita hearing bersama Dinas LH,” kata Adison yang juga selaku Ketua Pansus Perda Lingkungan Hidup DPRD Batang Hari, saat awak media konfirmasi via WhatsApp. (LAN)
Discussion about this post