Jambiday.com, BATANGHARI– Bupati Batanghari Muhammad Fadhil Arief lakukan penyerahan sertifikat tanah untuk rakyat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2022 di Kecamatan Pemayung. Agenda ini berlangsung di Desa Serasah Kecamatan Pemayung. Jum’at (10/02).
Dalam penyerahan tersebut, ada sebanyak 1.343 orang penerima yang mendapatkan sertifikat. Untuk penerima sendiri terdiri dari warga desa dan kelurahan. Seperti Desa Selat ada 223 sertifikat, Lubuk Ruso 161 sertifikat, Kuap 177 sertifikat, Jembatan Mas 328 sertifikat, Ture 204 sertifikat dan Serasah 250 sertikat.
Pada penyerahan tersebut, tampak hadir juga Sekretaris Daerah Muhammad Azan, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, Jajaran Kantor ATR/BPN Batanghari, serta para tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya Bupati Batanghari mengatakan, selaku kepala daerah dirinya mengucapkan terimakasih banyak kepada Kepala Kantor ATR/BPN Batanghari dan jajarannya, atas terealisasinya sertifikasi tanah bagi masyarakat.
“Hal ini sangatlah selaras dengan program redistribusi tanah dan ganti kerugian tanah kelebihan maksimum dan tanah absentee. Sebagaimana pada misi kelima mengembangkan budaya birokrasi yang harmonis serta sinergitas pembangunan daerah dan desa pada RPJMD Kabupaten Batanghari Tahun 2021-2026,” katanya.
Selanjutnya, dirinya berharap agar program PTSL ini akan lebih cepat dalam mengakselerasi target luasan tanah untuk disertifikasi di Kabupaten Batanghari.
“Seperti diketahui, PTSL merupakan proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua objek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya setingkat dengan itu,” terangnya.
Kemudian, melalui metode program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat. Metode PTSL ini merupakan inovasi pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat baik sandang, pangan dan papan.
Bupati Fadhil juga menambahkan, program tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Agraria/Kepala BPN Nomor 12 Tahun 2017 tentang PTSP dan instruksi Presiden Nomor 2 tahun 2018.
“Kita berharap program PTSL dapat mewujudnyatakan pembangunan yang rata. Dan akan mempermudahkan pemerintah daerah untuk melakukan penataan kabupaten atau kota. Sekaligus memastikan penerima sertifikat tepat sasaran, yakni para petani serta masyarakat lainnya, agar mereka dapat memulai peningkatan hidup yang lebih baik, ” ujarnya.
Bupati MFA menambahkan, nantinya masyarakat yang telah mendapatkan sertifikat, dapat menjadikan sertifikat tersebut sebagai modal pendampingan usaha yang berdaya dan berhasil. Guna bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Sekali lagi selamat bagi para penerima manfaat sertifikat tanah yang diberikan secara gratis tersebut,” terangnya. (LAN)
Discussion about this post