Jambiday.com, JAKARTA– Dalam rangka menindaklanjuti Permen ESDM No. 2 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, Kepala SKK Migas melantik 58 pegawai setingkat Kepala Divisi di lingkungan SKK Migas hari ini di Jakarta (28/2).
Pengisian jabatan dan rotasi tersebut dilakukan dalam rangka pembenahan dan pemantapan Organisasi untuk meningkatkan kinerja SKK Migas dalam upaya meningkatkan produksi minyak dan gas bumi untuk mencapai target jangka pendek maupun jangka panjang dan menjadikan organisasi sebagai Centre of Excellence.
Sekretaris SKK Migas Shinta Damayanti menyampaikan, Kepala SKK Migas melantik 58 kepala divisi dan pejabat setingkat di lingkungan SKK Migas.
” Pengisian jabatan dan rotasi ini selain dalam rangka pengisian jabatan sesuati struktur SKK Migas yang baru. Juga menjadi sarana untuk melakukan promosi dan rotasi untuk dapat menjaga semangat dan kesegaran Organisasi untuk dapat terus berjalan secara optimal,” katanya.
Setelah dilantik, para pejabat tersebut selanjutnya diwajibkan untuk menandatangani Pakta Integritas untuk memegang teguh etika dan norma Organisasi di SKK Migas untuk mewujudkan “4 NO” dalam tata kelola hulu Migas, yaitu NO bribery, NO kickback, dan NO gift, dan NO luxurious hospitality.
“Tidak hanya pakta integritas, para pejabat yang dilantik tersebut juga wajib meng-implementasikan core values SKK Migas dalam menjalankan pekerjaan, yaitu P.R.U.D.E.N.T : Professional, Responsive, Unity in Diversity, Decisive, Ethics, Nation Focused, dan Trustworthy. Selain untuk diri sendiri, para kepala divisi atau setingkat juga harus menjadi contoh (role model) bagi pegawai distruktur dibawahnya”, ujar Shinta.
Shinta menambahkan untuk pejabat yang mendapatkan promosi pada pelantikan yang dilaksanakan tadi diingatkan untuk melakukan kinerja terbaik dan terus melakukan sinergi dan kolaborasi dengan cara kerja yang out of the box dalam rangka mencapai target APBN 2023 dan target jangka panjang di tahun 2023 yaitu produksi minyak 1 juta barel per hari (BOPD) dan gas 12 miliar kaki kubik per hari (BSCFD).
“Para pejabat yang dilantik juga diingatkan agar menjadi garda terdepan untuk mewujudkan program yang massive, agresive dan efficient serta menghancurkan silo-silo kepentingan yang dapat menghambat tercapainya tujuan SKK Migas”, kata Shinta.
TENTANG SKK MIGAS
Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) adalah institusi yang dibentuk oleh pemerintah Republik Indonesia melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
SKK Migas bertugas melaksanakan pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi berdasarkan Kontrak Kerja Sama. Pembentukan lembaga ini dimaksudkan supaya pengambilan sumber daya alam minyak dan gas bumi milik negara dapat memberikan manfaat dan penerimaan yang optimal bagi negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. (RED)
Discussion about this post