Jambiday.com, BATANGHARI– Pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tahun 2020, belum bisa dibayarkan Pemkab Batanghari.
TPP tersebut akan dibayarkan setelah pemkab menerima hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Ini dikatakan Bupati Batanghari Muhammad Fadhil Arief, usai penyerahan Bansos. (10/04/2021)
Fadhil mengatakan, pemerintah Batanghari tengah berkonsultasi dengan BPKP, terkait metode pembayaran TPP tahun 2020, karena ada miss komunikasi terkait kejelasan jumlah utang tersebut.
“Sebagian pegawai mengatakan pemerintah terutang selama tiga bulan. Namun setelah kita lihat, di DPA tahun 2020 hanya dianggarkan selama 10 bulan. Berarti pemerintah hanya terutang satu bulan,” ungkapnya
Namun, saat ini pihaknya masih meminta pendapat kepada pihak auditor, mana yang harus pemerintah bayarkan. Apakah selama tiga bulan atau hanya satu bulan saja di Oktober 2020.
“Jika mereka mengatakan harus dibayarkan selama tiga bulan, berarti kita bayar tiga bulan. Karena yang namanya hutang mesti dibayar,” sambungnya.
Terkait dana yang digunakan, Bupati Fadhil mengatakan, pelunasan tunda bayar TPP tahun 2020 tentunya akan menggunakan anggaran tahun 2021.
“Kita menunggu keputusan BPKP, kalau bisa bulan ini segera dibayarkan,” ungkapnya.
TPP tahun 2021, mekanisme pembayarannya sedang dirancang dan masih menunggu persetujuan dari Kementerian, berapa bulan disetujui untuk pembayaran.
“TPP tahun ini sedang kita susun Perbup, ternyata kemarin kawan-kawan lalai. Kalau TPP 2021 tidak mungkin lagi 12 bulan, karena salah satunya perbup TPP harus disetujui Kemendagri. Jadi, seharusnya TPP tahun 2021, sudah disusun di akhir tahun 2020,” tandasnya. (LAN)
Discussion about this post