Jambiday.com, JAMBI – Pengamat Kebijakan Publik Provinsi Jambi Dr. Noviardi Ferzi meminta Komisi ASN di Jakarta segera mengevaluasi hasil Seleksi terbuka pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Jambi.
” Perkembangan terakhir masalah ini telah memunculkan penolakan publik secara luas, ada demo penolakan, jangan KASN seakan menutupi cacat administrasi ini. Oleh karena itu kita meminta KASN mengevaluasi hasil lelang jabatan Dinas PUPR Kota Jambi yang tak sesuai persyaratan panitia seleksi, ” ungkapnya di Warung Sate Edy Kawasan Mayang Mangurai (26/4) kemarin.
Hasil lelang jabatan sarat akan berbagai masalah karena salah satu peserta yang mengikuti seleksi JPT Pratama Kota Jambi tersebut yakni, Momon Sukmana Fitra yang menjabat sebagai Kepala Bidang Cipta Karya DPUPR Kota Jambi, tidak memenuhi syarat.
” Jika merujuk syarat yang disyaratkan panitia seleksi jelas hasil ini tak memenuhi syarat dan bermasalah, bahkan bisa dikategorikan maladministrasi, dimana salah satu peserta dari tiga peserta seleksi lelang jabatan yang lolos cacat administrasi tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Panitia lelang, ” ungkap pengamat yang dikenal kritis tersebut
Menurut Noviardi sebelumnya panitia seleksi sudah menetapkan syarat kepala dinas PUPR itu harus mereka yang berijazah Teknik Sipil atau arsitektur. Maka jika ada salah satu calon yang tidak memiliki izajah dalam kategori ini lolos, maka telah terjadi praktek mal adminitrasi menimbulkan masalah.
Muaranya hasil ini mendapat penolakan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Hukum Jakarta melalu Aksi Unjuk Rasa di Kantor Pusat Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Dalam Aksinya mereka mendesak Ketua KASN untuk mengevaluasi hasil lelang jabatan Dinas PUPR Kota Jambi. (27/04/23) tadi.
Dalam tuntutannya Mahasiswa ini mengatakan satu diantara tiga yang diloloskan ternyata bergelar Sarjana Teknik Mesin dari Sekolah Tinggi Teknologi Nasional Yogyakarta pada tahun 2003.
Hal tersebut tak sesuai dengan jenis persyaratan bidang pendidikan. Sehingga mereka mempertanyakan apa yang menjadi pertimbangan panitia dalam meluluskan calon Kadis yang tak memenuhi kriteria yang telah ditetapkan tersebut.
Sebelumnya penelusuran awak media, dalam pengumuman Pansel untuk posisi Kadis PUPR Kota Jambi tersebut terdapat 3 nama yang dinyatakan lolos seleksi administrasi. Mereka di antaranya yakni, H Ajrisa Windra, ST, MM, kemudian Momon Sukmana Fitra, ST, MM, dan M Yunius, ST, MT. Semuanya dinyatakan memenuhi syarat.
Padahal dalam persyaratan dicantumkan syarat menduduki jabatan kadis PU itu harus S1 Sipil atau arsitek bagian awal mewujudkan kinerja PU yang Profesional sesuai dengan keahlian dan dinamika pembangunan infrastruktur di Kota Jambi.
” Syarat administrasi harus sipil atau arsitek itukan bagian antisipasi akademik tentang kompetensi yang dibutuhkan untuk menjalankan tugas membangun infrastruktur di Kota Jambi, dan tidak diganti dengan variabel lain, seperti pengalaman. Jika tahapan administrasi awal saja, terjadi pelanggaran procedural administrasi, maka sama halnya dengan mengorbankan kepentingan pembangunan infrastruktur perkotaan,” ungkapnya.
Berdasarkan surat pengumuman untuk kriteria standar kompetensi jabatan Kadis PUPR Kota Jambi sebagaimana surat yang dikeluarkan oleh BKD Kota Jambi beberapa waktu lalu. Jelas tertera bahwa kriteria bidang pendidikan untuk jabatan Kadis PUPR Kota Jambi adalah Teknik Sipil, Teknik Industri, Arsitektur dan Teknik Pengairan. Sementara di antara tiga orang yang diloloskan panitia seleksi diantaranya ada satu orang yang diduga kuat tidak memenuhi Persyaratan.
Terakhir Noviardi mendesak KASN untuk lebih profesional dan objektif untuk tidak merekomendasikan calon kadis PUPR kota Jambi yg tidak memenuhi syarat administrasi. Karena, jangan sampai masalah ini meluas dan menganggu kinerja dinas PUPR Kota Jambi yang selama ini telah mendapat penilaian skeptis masyarakat. (RED)
Discussion about this post