Jambiday.com, BATANG HARI– Dalam rangka memperingati Hari Otonomi Daerah ke XXVII tahun 2023 dengan tema ‘Otonomi Daerah Maju, Indonesia Unggul’, jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batang Hari gelar upacara gabungan bersama Forkompinda dan Instansi Vertikal di Halaman Kantor Bupati Batang Hari, Sabtu (29/4/23).
Bupati Batang Hari Muhammad Fadhil Arief, bertindak sebagai Inspektur Upacara yang menyampaikan sambutan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan bacakan Teks Pancasila. Sementara itu Sekretaris Daerah M. Azan, membacakan sejarah singkat Otonomi Daerah.
Dalam pelaksanaan Upacara, Sekretaris Daerah Muhammad Azan membacakan sejarah otonomi daerah.
Sejarah Singkat Otonomi Daerah.
1. Pasang surut jejak sejarah kebijakan desentralisasi dan Otonomi Daerah telah dimulai sejak Zaman Kolonial.
2. Di tahun 1903, Pemerintah Kolonial Belanda melalui inisiasi Menteri Koloni I.D.F Idenburg mengeluarkan Descentralisatie Wet(Tahun 1903), ini kebijakan Otonomi Daerah pertama yang diberlakukan di Indonesia, meskipun watak Kolonial yang memusatkan seluruh kekuasaan di Batavia.
3. 17 Agustus 1945 Indonesia Merdeka, pemerintah mengeluarkan undang- undang no. 1 tahun 1945 yang menitikberatkan azas dekosentrasi, mengatur pembentukan Komite Nasional Daerah, Karesidenan, Kabupaten dan Kota berotonomi.
4. Selanjutnya UU tersebut diganti UU no. 22 tahun 1948 menyebutkan bahwa Negara RI terdiri dari tiga tingkat daerah yaitu Provinsi, Kabupaten atau Kota besar, desa atau Kota kecil.
5. Pasca Pemilu 1955 lahir UU no. 1 tahun 1957 tentang pokok-pokok pemerintahan daerah, dimana Daerah Otonom diganti dengan istilah Daerah Swatantra, dan wilayah RI dibagi menjadi daerah besar dan kecil.
6. Pasca Dekrit Presiden tanggal 5 juli 1959, Presiden Soekarno menerbitkan Penpres no.6 tahun 1959 yang sejalan dengan situasi politik, konfrontasi yang dihadapi negara mulai dari Trikora sampai Dwikora.
7. Pada puncaknya di era Demokrasi Terpimpin lahir UU nomor 18 tahun 1965 yang berkarakter desentralistis sekaligus mengaktualisasikan pendekatan Daerah Otonom biasa (simetris) dan daerah Otonom Khusus (asimetris).
8. Kebijakan desentralistis era Bung Karno dikoreksi oleh Orde Baru yang ditandai dengan lahirnya UU no. 5 tahun 1974 tentang pokok-pokok pemerintahan daerah, selain meneguhkan kebijakan setralistis yang berpusat di Jakarta, UU ini berlaku 25 tahun lamanya dari tahun 1974 sampai dengan tahun 1999.
9. Perubahan konstelasi global pasca perang dingin turut berpengaruh langsung pada dinamika politik nasional, yaitu lahirnya gerakan pro demokrasi dan pro desentralisasi di Indonesia Presiden Soeharto akhirnya menerbitkan Keppres no. 11 tahun 1996 sebagai upaya persiapan mengurangi derajat sentralisasi Pemerintah Pusat, sekaligus menetapkan tanggal 25 april sebagai hari Otonomi Daerah.
10. Puncaknya pasca Presiden Soeharto lengser oleh Gerakan Reformasi lahirlah UU no. 22 tahun 1999 tentang pemerintahan daerah dimana komitmen Presiden BJ Habibie adalah memberi wewenang penuh kepada pemerintah daerah, kecuali urusan politik luar negeri, pertahanan, peradilan, moneter.
11. UU baru ini disambut penuh semangat dengan implikasi yang luar biasa, mulai dari masifnya pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) sebanyak 7 Provinsi, 115 Kabupaten dan 26 Kota, sekaligus munculnya sifat daerah sentris dan Raja kecil di daerah.
12. Tahun 2004, di masa Pemerintahan Presiden Megawati Soekarno Putri melihat kelemahan UU sebelumnya. Maka didoronglah perubahan UU no. 22 tahun 1999 hingga lahirlah UU no. 32 tahun 2004, yang diarahkan untuk mencari keseimbangan sebagai upaya tetap menjaga kebijakan desentralisasi, baik yang sifatnya simetris maupun asimetris di dalam bingkai NKRI, pilkada secara langsung untuk pertama kalinya juga terjadi di era UU ini.
13. Selama kurun waktu pelaksanaan UU no. 32 tahun 2004, dari tahun periode 2005 sampai dengan 2014 pembentukan DOB berhasil ditekan dimana pemekaran daerah terbentuk 1 Provinsi, 66 Kabupaten dan 8 Kota.
14. Berbagai kelemahan dalam satu dekade tersebut, mencetuskan upaya untuk memperjelas pengaturan tentang pemerintahan daerah Pilkada dan desa dalam UU tersendiri.
15. Upaya ini bermuara pada lahirnya UU no. 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah yang bertumpu pada efektifitas, penyelenggaraan pemerintahan daerah mulai dari penegasan urusan pemerintahan hingga inisiasi manajemen daerah transisi sebagai syarat pembentukan DOB.
16. Hingga tahun 2022 Daerah Otonom berjumlah 34 Provinsi, 415 Kabupaten dan 93 Kota di Indonesia sebagai satu Kesatuan Negara Dan Bangsa. Kebijakan desentralisasi dan Otonomi Daerah akan berjalan terus sebagai komitmen Pemerintahan Presiden Joko Widodo dalam mewujudkan kesejahteraan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
17. Dalam rangka pemerataan pembangunan, khususnya di wilayah Papua. Pemerintah melakukan pemekaran Daerah Otonom Baru yaitu Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan dan Papua Barat Daya sehingga jumlah daerah otonom berjumlah 38 Provinsi, 415 Kabupaten dan 93 Kota di Indonesia.
18. Dirgahayu Hari Otonomi Daerah ke-27, tanggal 29 April 2023 ‘Otonomi Daerah Maju, Indonesia Unggul.
Pelaksanaan Upacara Gabungan jajaran Pemerintah Kabupaten Batang Hari, bersama Forkopimda dan Instansi Vertikal berlangsung khidmat. Namun saat pelaksanaan Upacara selesai, sebelum pembubaram Bupati Batang Hari Muhammada Fadhil Arief sempat pertanyakan salah satu barisan pada Upacara tersebut.
” Sebelahnya, hah, Kesbangpol. Besok dipasang mereknya ya,” kata Bupati Fadhil
Tidak hanya itu saja dirinya (Bupati) juga memerintahkan agar Sekda Batang Hari, mempelajari masalah aturan Baju Korpri yang digunakan saat Upacara berlangsung, pasalnya terlihat perbedaan motif baju Korpri yang digunakan para peserta Upacara.
” Pak Sekda coba dipelajari masalah baju Korpri ini ya, lah kelamoan itu dak seragamnya. Kalau pegawai dak mampu beli baju tuh dak mungkin, karno biasonyo peraturannyo memaksa atau tidak. Jadi aneh, sesuai dengan doa tadi bahwa kita mensyukuri jabatan apo yang kito terimo ya. Coba Pak Sekda pelajari, terimakasih.” ungkapnya. (LAN)
Discussion about this post