Jambiday.com, BATANG HARI– Bupati Batang Hari Muhammad Fadhil Arief, SE hadiri rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Batang Hari dalam rangka penyampaian rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Batang Hari tahun anggaran 2022 pada Kamis, (27/4/2023) lalu.
Acara digelar Ruang Pola Kantor DPRD Batang Hari. Adapun Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Anita Yasmin.
Dalam penyampaian rekomendasinya, ada yang menarik, karena anggota DPRD Kabupaten Batang Hari menyingung tentang jalan raya rusak yang berada dalam wilayah Kabupaten Batang Hari, dan para anggota DPRD memahami tentang tanggung jawab dan batas kewenangan Bupati Batang Hari dalam hal tersebut, hal itu tertuang di beberapa catatan terkait dengan LKPJ Bupati pada tahun anggaran 2022.
Pada penyampaian rekomendasi tersebut, salah satu anggota DPRD Kabupaten Batang Hari juga menyinggung terkait dengan jalan-jalan yang rusak tersebut dan meminta agar PUTR dapat berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat terkait jalan rusak khususnya jalan berstatus Nasional dan berkomunikasi dengan PUPR Provinsi menyangkut jalan Provinsi yang rusak, seperti contoh jalan di depan Kantor Bupati Batang Hari yang mengalami kerusakan dalam beberapa tahun terakhir.
” Terkait jalan Nasional rusak, kami meminta Dinas PUTR proaktif dan koordinasi dengan Pemerintah Pusat. Sementara jalan Provinsi dan Kabupaten diharapkan tidak dilewati angkutan batubara,” kata Anggota Komisi II DPRD kabupaten Batanghari, Aminudin.
Senada dengan sambutan Bupati Batang Hari Muhammad Fadhil Arif, ia mengatakan bahwa memang tidak semua jalan dibawah kewenangan Pemerintah Kabupaten Batang Hari.
” Seperti di depan kantor Bupati, kewenangannya berada pada Pemerintah Provinsi. Dan sepanjang jalan lintas merupakan jalan Nasional yang merupakan kewenangan Pemerintah Pusat. Tapi kita akan selalu berupaya mendorong dan berkomunikasi untuk perbaikan kedua jalan tersebut. Dan informasi ini perlu di ketahui oleh masyarakat sebagai upaya edukasi bahwa ada batasan kewenangan dan tanggung jawab Pemerintahan Daerah.” tegas Bupati Fadhil. (LAN)
Discussion about this post