Jambiday.com, JAKARTA- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Financial Services
Regulatory Authority of Abu Dhabi Global Market (FSRA-ADGM) sepakat memperkuat
kerja sama timbal balik dan pertukaran informasi antara kedua lembaga khususnya
untuk pengembangan Pasar Karbon.
Penandatanganan Nota Kesepahaman (NK) antara OJK dan FSRA-ADGM dilakukan oleh
Deputi Komisioner Stabilitas Sistem Keuangan selaku Plt. Deputi Komisioner
Internasional dan Penanganan Anti Pencucian Uang – Pencegahan Pendanaan Terorisme
dan Daerah OJK Agus E. Siregar dengan Chief Executive Officer of FSRA-ADGM,
Emmanuel Givanakis.
Penandatanganan NK yang bertujuan agar OJK dan FSRA-ADGM berkontribusi dalam
mendukung stabilitas sistem keuangan global ini dihadiri dan disaksikan oleh beberapa
pejabat OJK dan FSRA-ADGM secara hybrid.
“OJK merasa terhormat mempunyai kesempatan untuk menetapkan nota kesepahaman dengan FSRA-ADGM guna mendorong dan mewujudkan lanskap keuangan yang sehat di kedua yurisdiksi, khususnya dalam rangka mengatasi tantangan global saat ini, yaitu perubahan iklim melalui pengembangan Pasar Karbon. Sebagai implementasi awal dari NK, OJK berharap dapat belajar lebih jauh mengenai pengembangan Pasar Karbon dari
FSRA-ADGM,” kata Agus.
Setelah penandatanganan NK, dilaksanakan kegiatan knowledge sharing untuk
membahas pengaturan, pengawasan, dan pengembangan Pasar Karbon di kedua
yurisdiksi, khususnya perkembangan dan tantangan terkini dalam mencapai Pasar
Karbon yang tangguh.
Bidang kerja sama yang disepakati dalam NK meliputi:
a) Perdagangan Karbon.
b) Financial Technology (FinTech).
c) Keuangan Berkelanjutan dan Blended Financewaktu.
d) Perizinan, Otorisasi dan Pengawasan jasa keuangan.
e) Bidang kerja sama lain yang disepakati bersama secara tertulis oleh Otoritas dari
waktu ke waktu.
Selanjutnya, bentuk kerja sama untuk mengimplementasikan NK dilakukan melalui
kegiatan-kegiatan berikut:
a) Pertukaran praktik terbaik dan pandangan;
b) Pertukaran informasi;
c) Penyelenggaraan kegiatan peningkatan kapasitas untuk pertukaran keahlian
teknis melalui pertemuan, pelatihan, dan sarana lain yang disepakati oleh Otoritas,
d) Memfasilitasi pemberian bantuan teknis dan pelatihan;
e) Menjajaki kemungkinan penggunaan fasilitas-fasilitas yang relevan pada yurisdiksi
Otoritas untuk memenuhi kebutuhan pelatihan.
f) Melakukan kerja sama dalam pengembangan program pelatihan dan pendidikan,
seminar, konferensi dan penugasan dalam jangka waktu pendek.
g) Melakukan penelitian/publikasi bersama/kolaboratif, termasuk pengembangan
inovasi.
h) Bentuk kerja sama dan kegiatan lain yang disepakati bersama secara tertulis oleh
kedua Otoritas.
Hubungan OJK dan FSRA-ADGM telah terjalin sejak 2022, diawali dengan Seminar
Internasional terkait ekosistem Pasar Karbon di Abu Dhabi yang disampaikan oleh
FSRA-ADGMFSRA-ADGM. (RED)
Discussion about this post