Jambiday.com, BATANG HARI- Kepolisian Resor (Polres) Batang Hari gelar press release pengungkapan dua kasus pembunuhan yang terjadi di wilayah Kabupaten Batang Hari, Jambi, pada pekan lalu.
Kapolres Batang Hari, AKBP, Bambang Purwanto, S.I.K, didampingi Waka Polres dan Kasat Reskrim mengungkapkan motif yang digunakan oleh para tersangka terhadap korban.
” Untuk kejadian pembunuhan di Desa Sungai Buluh, Kecamatan Muara Bulian yang terjadi pada Rabu, 18 Oktober 2023. Alhamdulillah tersangka berhasil kita amankan yang dicibuk tadi pagi dikediaman rumahnya RT 16, Desa Batin, Kacamatan Berjubang, Kabupaten Batang Hari,” kata Kapolres Bambang, Senin (23/10).
Ia juga menjelaskan, sebelum tersangka melakukan pembunuhan, tersangka melakukan persetubuhan terlebih dahulu terhadap korban. Setelah itu tersangka mengambil barang-barang korban.
” Menurut keterangan tersangka, bahwa tersangka memang sudah merencanakan terlebih dahulu pembunuhan tersebut, dikarenakan tersangka memang sudah saling kenal dan sering bertemu sebelumnya. Bahkan tersangka sudah dekat dengan kedua orang tua korban,” ujarnya
Untuk barang bukti yang berhasil diamankan, dua buah handphone, satu unit kendaraan roda dua, satu belai baju dan celana, dua buah bantal, satu buah guling, dan satu buah selimut.
Sementara itu, pembunuhan yang terjadi di Desa Rantau Puri, Kecamatan Muara Bulian, Batang Hari pada, Minggu 13 Agustus 2023 tersangka adalah kakak beradik dengan motif adanya hutang piutang dengan korban.
” Iya pembunuhan yang ini adanya selisih paham antara tersangka dan korban menyangkut hutang piutang sehingga kedua pelaku melakukan penusukan kepada korban yang mengakibatkan korban meninggal dunia ditempat,” ucap Kapolres Bambang
Dijelaskannya lagi Kapolres Bambang, untuk penangkapannya kedua tersangka dilaksanakan pada, Jum’at 14 Oktober 2023 di Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan.
” Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Sat Reskrim Polres Batang Hari yang di back-up dengan Polda Jambi untuk menuju sasaran,” ungkapnya.
Diketahui, atas perbuatan para tersangka dikenakan pasal 338 dan juga 365 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (LAN)
Discussion about this post