Tuesday, September 16, 2025
  • Jambiday
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Perlindungan
No Result
View All Result
Bacaan Online Negeri Jambi
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • JAMBI
    • KERINCI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • EKBIS
  • KESEHATAN
    • COVID-19
  • KHAZANAH
    • BUDAYA
    • RELIGI
    • SELOKO
  • KRIMINAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • ORGANISASI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
    • PEMKAB
    • PEMKOT
    • PEMPROV
  • PEMILU
    • BAWASLU
    • KPU
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
    • CALEG
    • PARTAI POLITIK
Bacaan Online Negeri Jambi
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • JAMBI
    • KERINCI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • EKBIS
  • KESEHATAN
    • COVID-19
  • KHAZANAH
    • BUDAYA
    • RELIGI
    • SELOKO
  • KRIMINAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • ORGANISASI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
    • PEMKAB
    • PEMKOT
    • PEMPROV
  • PEMILU
    • BAWASLU
    • KPU
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
    • CALEG
    • PARTAI POLITIK
No Result
View All Result
Plugin Install : Cart Icon need WooCommerce plugin to be installed.
Bacaan Online Negeri Jambi
No Result
View All Result
Home DAERAH BATANGHARI

Polres Batang Hari Ungkap Dua Kasus Pembunuhan Dengan Motif Berbeda

by Redaksi
23/10/2023
in BATANGHARI, HUKUM
0
1
VIEWS
PostTweetShareScan

Bacajuga

Panen Raya Pasar Terusan, Bupati Ajak Hidupkan Budaya Lama dengan Bersawah 

Bupati Fadhil Buka Rakor Pimpinan Daerah Tahun 2025 Dalam Dukung Stabilitas Sosial Politik Batang Hari 

Bupati Fadhil Lantik PJ Kades Mekar Jaya dan Kampung Pulau

Bupati Fadhil Sebut Dalam Waktu Dekat Akan Segera Lelang Jabatan Untuk Pengisian Kekosongan 

Bupati Fadhil Kembali Lantik PPPK Formasi Tenaga Guru Lingkup Batang Hari 

WhatsApp Waka I DPRD Jambi Ivan Wirata Dibajak, Modus Minta Uang & Kirim File PDF


Jambiday.com, BATANG HARI- Kepolisian Resor (Polres) Batang Hari gelar press release pengungkapan dua kasus pembunuhan yang terjadi di wilayah Kabupaten Batang Hari, Jambi, pada pekan lalu.

Kapolres Batang Hari, AKBP, Bambang Purwanto, S.I.K, didampingi Waka Polres dan Kasat Reskrim mengungkapkan motif yang digunakan oleh para tersangka terhadap korban.

” Untuk kejadian pembunuhan di Desa Sungai Buluh, Kecamatan Muara Bulian yang terjadi pada Rabu, 18 Oktober 2023. Alhamdulillah tersangka berhasil kita amankan yang dicibuk tadi pagi dikediaman rumahnya RT 16, Desa Batin, Kacamatan Berjubang, Kabupaten Batang Hari,” kata Kapolres Bambang, Senin (23/10).

Ia juga menjelaskan, sebelum tersangka melakukan pembunuhan, tersangka melakukan persetubuhan terlebih dahulu terhadap korban. Setelah itu tersangka mengambil barang-barang korban.

” Menurut keterangan tersangka, bahwa tersangka memang sudah merencanakan terlebih dahulu pembunuhan tersebut, dikarenakan tersangka memang sudah saling kenal dan sering bertemu sebelumnya. Bahkan tersangka sudah dekat dengan kedua orang tua korban,” ujarnya

Untuk barang bukti yang berhasil diamankan, dua buah handphone, satu unit kendaraan roda dua, satu belai baju dan celana, dua buah bantal, satu buah guling, dan satu buah selimut.

Sementara itu, pembunuhan yang terjadi di Desa Rantau Puri, Kecamatan Muara Bulian, Batang Hari pada, Minggu 13 Agustus 2023 tersangka adalah kakak beradik dengan motif adanya hutang piutang dengan korban.

” Iya pembunuhan yang ini adanya selisih paham antara tersangka dan korban menyangkut hutang piutang sehingga kedua pelaku melakukan penusukan kepada korban yang mengakibatkan korban meninggal dunia ditempat,” ucap Kapolres Bambang

Dijelaskannya lagi Kapolres Bambang, untuk penangkapannya kedua tersangka dilaksanakan pada, Jum’at 14 Oktober 2023 di Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan.

” Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Sat Reskrim Polres Batang Hari yang di back-up dengan Polda Jambi untuk menuju sasaran,” ungkapnya.

Diketahui, atas perbuatan para tersangka dikenakan pasal 338 dan juga 365 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (LAN)

Tags: Berita Batang Hariberita jambiKapolres batangharipolres batang hari
Previous Post

OJK Resmi Luncurkan Peta Jalan Pengembangan & Penguatan Perasuransian Indonesia 2023-2027

Next Post

Jadilah Teman Buat Anak, Bukan Sekedar Orang Tua

Next Post

Jadilah Teman Buat Anak, Bukan Sekedar Orang Tua

Pemilu 2024, Peran Penting Etika dan Hukum

Sosialisasi TTE ke OPD, Ini Harapan Kadis Kominfo Batang Hari

Polres Batang Hari Gelar Latihan Simulasi Pengamanan TFG Untuk Pemilu Serentak 2024

Komisi II DPRD Kota Turlap ke Instalasi Intake Perumda Tirta Mayang

Discussion about this post

Iklan

Kalender

September 2025
SMTWTFS
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930 
« Aug    
Bacaan Online Negeri Jambi

© 2021 PT Limo Konco Mandiri - Jalan Kapten Pattimura No 67, Telanaipura. Developed by Ara.

  • Jambiday
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Perlindungan

Media Sosial

No Result
View All Result
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • JAMBI
    • KERINCI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • EKBIS
  • KESEHATAN
    • COVID-19
  • KHAZANAH
    • BUDAYA
    • RELIGI
    • SELOKO
  • KRIMINAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • ORGANISASI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
    • PEMKAB
    • PEMKOT
    • PEMPROV
  • PEMILU
    • BAWASLU
    • KPU
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
    • CALEG
    • PARTAI POLITIK