Jambiday.com, JAMBI – Rencana pemekaran wilayah di Kecamatan Telanaipura dan Alam Barajo, Kota Jambi, menuai protes.
Pemekaran wilayah Telanaipura dan Alam Barajo ada beberapa alasan, yaitu pemerataan wilayah, populasi penduduk, dan administratif.
Warga Kelurahan Penyengat Rendah, Kecamatan Telanaipura, menolak keras bergabung dengan Kecamatan Alam Barajo.
Protes warga Penyengat Rendah itu diledakkan, saat Pansus Pemekaran Wilayah DPRD Kota Jambi menggelar rapat dengar pendapat, Rabu (22/12/2021).
Dengar pendapat dihadiri 12 ketua RT, para tokoh masyarakat, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), serta ibu-ibu majelis taklim se-Kelurahan Penyengat Rendah.
Protes keras disampaikan Ketua RT 30, Zulfikar SH. Dia tidak bisa menerima alasan pemekaran wilayah Kecamatan Telanaipura ke Alam Barajo.
Advokat di Kota Jambi ini menegaskan, penggabungan Kelurahan Penyengat Rendah ke Kecamatan Alam Barajo sangat tidak beralasan.
Menurut Zulfikar, dari sisi populasi penduduk, saat ini justeru penduduk Kecamatan Alam Barajo lebih banyak dari Telanaipura.
Merujuk pada data kependudukan Kementerian Dalam Negeri, sampai pertengahan 2021, penduduk Alam Barajo tercatat 109.229 jiwa, dengan kepadatan penduduk 3.016 jiwa per km2.
Sementara itu, kata Zulfikar, jumlah penduduk di Kecamatan Telanaipura hanya 50.497 jiwa, dengan kepadatan penduduk cuma 2.690 jiwa per km2.
“Bagaimana ini dibilang pemerataan penduduk. Penduduk Alam Barajo malah lebih banyak dari Telanaipura. Masa yang lebih dikit ditambahkan ke yang banyak,” tegas ketua RT yang dikenal vokal ini.
Zulfikar juga membuka data tentang luas wilayah. Masih berdasar data Kemendagri, luas wilayah Kecamatan Alam Barajo mencapai 41,67 km2 atau 20,27 % dari luas Kota Jambi.
Sedangkan luas wilayah Telanaipura, menurut data yang dipegang Zulfikar, hanya 22,51 km2, atau 10,95 % dari luas Kota Jambi.
“Sudah jelas Alam Barajo sangat luas dibanding Telanaipura. Kok wilayah Telanaipura dipersempit lagi. Ada apa ini,” tandas Zulfikar.
Alasan administrasi, Zulfikar menyatakan bahwa pemekaran wilayah antar kecamatan ini bakal menyusahkan warga.
Banyak data warga yang berpindah domisili, seperti KTP, Kartu Keluarga, data bank, data kendaraan bermotor, data sertifikat tanah, dan lain-lain.
“Mengurus data kependudukan itu bukan mudah. Juga bakal memakan biaya yang tidak sedikit. Kebijakan ini justeru menyulitkan rakyat,” tegas Zulfikar.
Zulfikar dan gabungan advokat yang bermukim di Penyengat Rendah mengingatkan pemerintah dan DPRD Kota Jambi, jika pemekaran wilayah ini dilaksanakan, peraturan daerah (Perda) tersebut akan digugat Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Jambi.
Selain menggugat, sebagian besar ketua RT di Kelurahan Penyengat Rendah menyatakan akan mengundurkan diri dari jabatannya.
“Kalau Perda pemekaran wilayah ini jadi, kami akan mengundurkan diri dari jabatan ketua RT,” tegas Ketua Forum RT Kelurahan Penyengat Rendah, Norman. (OYI)
Discussion about this post