Jambiday.com, JAMBI– Selasa 9 Agustus 2022 Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Jambi Jufri,S.H.,MH menjadi narasumber dalam kegiatan Jaksa Masuk Kampus. Yang bertempat di Balairung Universitas Jambi Kampus Pinang Masak.
Selain menjadi agenda rutin Kejaksaan yaitu mengunjungi Sekolah-Sekolah atau Perguruan Tinggi dalam hal penyuluhan dan penerangan hukum. Pada kegiatan Jaksa Masuk Kampus kali ini juga bertepatan dengan kegiatan Pengenalan Kehidupan Kampus Mahasiswa Baru (PKKMB) tahun akademik 2022/2023 di Universitas Jambi.
Untuk menciptakan generasi muda yang mampu menjadi seorang pemimpin dan berintegritas, Asintel Kejati Jambi memilih materi kepemimpinan pada acara tersebut. Apalagi mahasiswa baru ini merupakan estafet penerus pemimpin di masa yang akan datang terkhusus untuk memimpin dan membangun Provinsi Jambi.
Dengan dilaksanaannya kegiatan Jaksa Masuk Kampus saat PKKMB tahun akademik 2022/2023 bagi 6.700 mahasiswa baru Universitas Jambi telah menjadikan Kejaksaan RI lebih dikenal di masyarakat secara luas. Serta dalam ketertiban umum Kejati Jambi juga ikut menyelenggarakan kesadaran hukum masyarakat melalui penerangan hukum bagi mahasiswa baru.
Selain itu mahasiswa dipandang sebagai agen perubahan (agent of change) karena dari sisi usia, para mahasiswa merupakan individu yang dapat memberikan pengaruh di kehidupan sosial. Guna mengambil keputusan sesuai arah yang dikehendakinya, oleh karena itu kegiatan Jaksa Masuk Kampus juga memberikan pengenalan mengenai tata cara berkendara dan bijak bermedia sosial. Agar mengetahui aturan hukum dan dampaknya bagi diri pribadi dan keluarga.
Selain itu para Jaksa yang turut hadir mendampingi Asisten Intelijen juga langsung menguji para mahasiswa baru. Supaya menumbuhkan percaya diri saat berbicara di depan umum dengan memberikan quiz berhadiah. Berupa pertanyaan seputar hukum yang disambut antusias dan tercatat ada 10 orang yang naik ke atas panggung.
Devina salah satu mahasiswa fakultas ekonomi bisnis menyambut baik kegiatan Jaksa masuk kampus saat pengenalan mahasiswa baru.
“Dari penjelasan Bapak Jaksa sebagai Narasumber itu, saya jadi tahu mengenai dampak sebuah pelanggaran dan kejahatan. Misalnya apabila di tilang hukumannya adalah berupa denda dan sejak saat ini saya akan lebih hati-hati bermedia sosial,” jelas Devina. (OYI)
Discussion about this post