Jambiday.com, BATANGHARI,- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batang Hari melalui Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia Daerah melarang keras Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkup Bumi Serentak Bak Regam untuk menambah libur saat natal dan tahun baru (Nataru) 2023 mendatang.
Hal ini disampaikan Kepala Badan (Kaban) BKPSDMD Batang Hari, Mula P Rambe, pada Senin, (19/12/22).
” Saya harap seluruh ASN lingkub Pemkab Batang Hari tidak menambah libur. Apalagi cuti bersama, hari libur setiap tahun itu sudah diatur,” kata Kaban BKPSDMD.
Masih dikatakannya Rambe, di Batang Hari sudah disampaikan melalui surat edaran Bupati Batanghari pada April 2022 lalu.
” Surat edaran itu sudah diatur untuk cuti bersama dan libur dalam satu tahun. Berkaitan hari natal, jatuh pada 25 Desember, jadi hanya satu hari liburnya,” imbuhnya
Sesuai dengan kawajiban, disebutkannya lagi, para ASN harus masuk kantor pada jam kerja dan tidak boleh menambah libur.
“Nanti ada sanksi disiplin, jika para ASN melanggar ketentuan itu, hingga dikenakan pemotongan kinerjanya. Selalu kita ingatkan kepada ASN dan kepala OPD agar hari libur dan hari kerja untuk dipatuhi di dalam surat edaran itu.” tegasnya. (LAN)
Discussion about this post