jambiday.com, JAMBI- Guna mengetahui target dan realisasi komponen struktur APBD Provinsi Sumatera Selatan TA 2021, Badan Anggaran DPRD Provinsi Jambi melakukan studi banding ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sumatera Selatan, Senin (25/7/2022).
Selain untuk mengetahui tentang target dan realisasi APBD, kunjungan kerja Banggar ini juga untuk mengetahui tentang optimalisasi sumber pendapatan asli daerah berupa pajak daerah dan retribusi daerah untuk meningkatkan kemandirian keuangan daerah.
Rombongan Banggar DPRD Provinsi Jambi yang dipimpin oleh M. Juber ini sejalan dengan tugas yang tengah diemban saat ini yakni pembahasan tentang Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provimsi Jambi TA 2021.
M Juber yang juga menjabat Ketua Komisi II Bidang Perekonomian DPRD Provinsi Jambi mengatakan, akan menjadikan hasil studi banding ini sebagai salah satu bahan pertimbangan dalam membahas Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provimsi Jambi TA 2021 bersama TAPD sebelum adanya persetujuan antara DPRD Provinsi Jambi bersama kepala
daerah.
“Kita ingin Pelaksanaan APBD Provinsi Jambi TA 2021 yang telah diaudit oleh BPK menjadi dasar bagi pemerintah provinsi Jambi untuk melakukan perbaikan dan inovasi untuk meningkatkan pendapatan dan belanja daerah TA 2023 sehingga dapat mensejahterakan masyarakat provinsi Jambi,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala BPKAD Pemprov Sumsel, Muchlis, menjelaskan, realisasi APBD TA 2021 mengalami kendala akibat pandemi Covid-19. Namun demikian TAPD Provinsi Sumsel tetap berupaya agar realisasi pendapatan mencapai target yang ditetapkan sekaligus memastikan serapan belanja perangkat daerah tepat sasaran.
“Semua proses pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban APBD TA 2021 sudah selesai kami bahas bersama DPRD Prov. Sumatera Selatan,” tegasnya.
BPKAD pada tahun 2021 juga melakukan peminjaman uang kepada PT SMI sebesar 700 Rp miliar untuk mendanai program dan kegiatan pemerintah provinsi Sumatera Selatan sesuai kewenangan urusan pemerintah daerah provinsi. Sementara APBD Provinsi Sumsel juga terdapat melalui skema bantuan keuangan ke kabupaten/kota untuk menjaga ketahanan
daerah imbas pengaruh pandemi Covid-19.
“Sampai sekarang utang tersebut sudah dibayarkan oleh Pemprov Sumsel dan kondisi perekonomian daerah tetap terjaga baik,” imbuhnya.
Khusus tindak lanjut LHP BPK, Kaban BPKAD menjelaskan sesuai regulasi Pemprov Sumsel telah menindaklanjuti temuan baik administrasi maupun keuangan saat menjadi temuan awal oleh BPK sehingga saat disampaikan kepada DPRD sudah selesai ditindaklanjuti, dan bahkan terhadap temuan yang belum ditindaklanjuti masih bisa diselesaikan sampai waktu yang telah ditetapkan sampai 60 hari sejak terhitung ia disampaikan.
Selain itu, SILPA pemerintah provinsi Sumatera Selatan untuk tahun 2021 tergolong tidak besar karena serapan belanja daerah mencapai target yang ditetapkan disertai adanya peran pengawasan maksimal dari Inspektorat.
“Tinggi dan rendah SILPA itu sangat bergantung pada kemampuan TAPD untuk melakukan perencanaan secara matang dan terukur sebelum APBD ditetapkan. Sebelum pembahasan bersama DPRD, kami di sini terlebih dahulu melakukan pembahasan RKA-Perangkat daerah secara mendalam sehingga plafon anggaran belanja yang ditetapkan untuk masing-masing Perangkat Daerah benar-benar sesuai RKPD, Renja Perangkat Daerah yang selaras dengan RPMJ. (OYI)
Discussion about this post