Oleh : Dr. Noviardi Ferzi (Pengamat)
MERESAHKAN ketika harga minyak goreng meroket sampai 25 ribu per liter di awal 2022 lalu. Bukan hanya harga mahal yang membuat resah, tapi juga antrian ibu – ibu untuk mendapatkan minyak goreng. Ironi, jika mengingat kita adalah penghasil CPO terbesar dari perkebunan sawit paling besar dunia.
Meski awalnya mengelak pemerintah akhirnya mengakui kesalahan kebijakan dalam mengelola minyak goreng. Kelemahan tata kelola yang membuat minyak goreng langka dan mahal. Pada awalnya pemerintah mahfum harga minyak goreng bergantung pada harga Crude Palm Oil (CPO) internasional.
Kenaikan harga minyak goreng yang berujung pada kelangkaan stok barang seperti saat ini adalah salah pemerintah sendiri lewat kebijakan yang ditelurkan. Pada awalnya pemerintah mengatakan bahwa kenaikan harga minyak goreng pada saat ini akibat pandemi Covid-19 yang menyebabkan rantai pasok minyak nabati dunia yang pasokannya terganggu. Namun jika dicermati mekanisme perdagangan CPO ada beberapa alasan yang menjadi faktor minyak goreng langka dan mahal di Indonesia.
Pertama, tata kelola yang keliru mengenai kebijakan yang terlalu melepas ke mekanisme perdagangan terkait minyak goreng. Selama ini intervensi pemerintah terkait harga minyak goreng di dalam negeri dibiarkan bergantung ke harga CPO internasional. Ketika sedikit saja ada gejolak di pasar Internasional harga minyak goreng melambung tinggi.
Masalah Pandemi Covid 19 membuat terganggunya rantai pasok, keterbatasan tenaga kerja industri sawit, isu lingkungan akan perkebunan sawit hingga perang Rusia Ukraina melahirkan tekanan harga minyak goreng Indonesia.
Kedua, minyak goreng di Indonesia menjadi persoalan. Ketika minyak goreng yang disubsidi oleh pemerintah dengan harga sama di semua daerah, justru dijual secara resmi ke luar, ini menyebabkan kelangkaan, ada kebocoran penjualan minyak goreng murah ke luar negeri, yang sebagian disalurkan ke industri.
Data Kementerian Perdagangan menyebutkan, minyak goreng murah hasil kebijakan DMO sudah mencapai 415 juta liter sejak implementasi 14 Februari 2022 lalu. Artinya, ketersediaan minyak goreng murah untuk rakyat tersebut malah dijual ke luar negeri, padahal stok sebanyak ini dapat memenuhi kebutuhan masyarakat hingga 1,5 bulan ke depan.
Kebocoran minyak goreng murah hasil domestic market obligation atau DMO di tingkat distributor yang menyebabkan harga tertahan dalam level yang tinggi. Minyak goreng harga murah itu sebagian disalurkan ke industri dan diselundupkan ke luar negeri mengikuti harga internasional yang relatif tinggi ketimbang harga jual domestik.
Selain itu kebocoran distribusi itu juga terjadi pada alur distribusi di tingkat D1 dan D2. Masalahnya ada sejumlah spekulan di dalam negeri yang menahan pasokan sembari menunggu pemerintah bakal mencabut kebijakan harga eceran tertinggi atau HET minyak goreng hasil DMO tersebut.
Masalah ketiga, merupakan masalah yang fundamental. Konsumsi CPO dalam negeri, yang sebelumnya didominasi oleh industri pangan, kini dikuasai oleh industri biodiesel. Lonjakan tajam terjadi sejak 2020 dengan diterapkannya Program B20 (20% kandungan CPO dalam minyak biosolar). Akibatnya terjadi pergeseran besar dalam konsumsi minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) di dalam negeri.
Sebagai catatan, alokasi biodiesel untuk dalam negeri pada 2022 sebesar 10.151.018 kilo liter (kl), naik dari alokasi biodiesel 2021 yang telah direvisi menjadi 9.413.033 kl. Di sisi lain, konsumsi CPO untuk industri pangan turun dari 9,86 juta ton pada 2019 jadi 8,42 juta ton di 2020.
Jika harga rata-rata minyak sawit mentah selama periode 25 Januari 2022 sampai 24 Februari 2022 sebesar Rp15.373 per kilogram, itulah jumlah subsidi yang ditanggung pemerintah. Minimal dengan berbagai penyesuaian uang pemerintah keluar 66 triliun lebih untuk biodiesel, dan ini hanya dinikmati para konglomerat sawit.
Pola konsumsi CPO dalam negeri ini akan terus berlanjut, porsi untuk biodiesel akan terus meningkat sejalan dengan peningkatan porsi CPO dalam biodiesel lewat Program B30 atau bahkan lebih tinggi lagi.
Logikanya, ketika konsumsinya naik, pasokan sawit tidak bisa meningkat secepat kebutuhan biodiesel, maka mau tak mau diambil dari bahan baku minyak goreng ini, industri pangan yang vital bagi masyarakat.
Pengusaha lebih cenderung menyalurkan CPO-nya ke pabrik biodiesel karena pemerintah menjamin perusahaannya tidak bakal merugi. Pasalnya ada kucuran subsidi yang berasal dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Sawit (BPDPKS) jika harga patokan di dalam negeri lebih rendah dari harga Internasional.
Sebaliknya, jika CPO dijual ke pabrik minyak goreng, pengusaha tak mendapatkan insentif seperti itu. Dana BPDPKS dinikmati oleh pengusaha besar. Subsidi biofuel ini 79,04 persen, rakyatnya cuma dapat 4,73 persen. Jadi ini kebijakan yang keliru dari pemerintah yang menjadi penyebab utama naiknya harga minyak goreng.
Ke depan, sumber masalah yang harus diperbaiki terkait dengan harga minyak goreng yang meroket tidak hanya memperketat sistem dari hulu tapi juga memeperbaiki dari hilir, tata niaga minyak goreng. Pemerintah harus berdiri atas semua kepentingan, bukan memfasilitasi segelintir kelompok, atau bahkan mungkin menjadi bagian dari oknum yang bermain. (***)
Discussion about this post