Jambiday.com, BATANGHARI– Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2021 akan digelar pada 26 Agustus 2021 mendatang.
Dari 62 desa yang ada di Kabupaten Batanghari yang akan melaksanakan Pilkades serentak, ada dua desa yang terpaksa harus ditunda pelaksanaannya. Dikarenakan sampai saat ini calon Kades di dua Desa tersebut belum di tetapkan.
Kepala Seksi Pemberdayaan Aparatur dan Perkembangan Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Batanghari Sufriadi membenarkan bahwa pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Batanghari akan di jadwalkan pada 26 Agustus mendatang.
“Dari data yang ada dikami, ada 62 desa yang akan melaksanakan Pikades serentak. Namun akibat adanya permasalahan terkait belum ada di tetapkannya calon Kades, terpaksa dua desa diantaranya ditunda untuk perhelatannya,”kata Sufriadi pada Kamis, (05/08/2021)
Dilanjutkan Sufriadi, dua desa yang ditunda tersebut yaitu Desa Peninjauan Kecamatan Maro Sebo Ulu dan Desa Simpang Rantau Gedang Kecamatan Mersam.
Akibat penundaan tersebut, dua desa ini akan melaksanakan Pilkades pada tahun 2022 nanti. Sehingga untuk Jabatan Kades sementara akan di isi oleh PJ Kades.
“Saat ini dari 60 Desa yang akan melaksanakan Pilkades, terdapat 225 orang yang di tetapkan sebagai Calon Kades. Dari 264 orang Bakal calon Kades yang mendaftar sebelumnya. Sedangkan Cakades yang sudah ditetapkan paling banyak ini berjumlah lima orang dengan tamatan didominasi sarjana,” ujarnya.
Sementara itu untuk Jumlah daftar pemilih tetap (DPT) dari 60 desa itu berjumlah 8.369 DPT yang nantinya akan menggunakan hak suaranya di 293 TPS.
“Saat ini tahapan Pilkades sudah berada pada pencetakan surat suara. Saya harapkan bagi yang mencoblos nantinya harus membawa undangan dan KTP elektronik ke TPS,” tutupnya. (LAN)
Discussion about this post