Jambiday.com, TEBO– Petikan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia terkait perkara tindak pidana khusus dengan terdakwa Wakil Ketua DPRD Tebo, diduga Syamsu Rizal beredar.
Pada petikan putusan tersebut, MA membatalkan keputusan Pengadilan Negeri Tebo Nomor 46/Pid.Sus-/LH/2021/PN Mrt tanggal 28 Mei 2021. Pada putusan tersebut, Syamsu Rizal dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.
Adapun tindak pidana yang dilakukan yakni menyuruh melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang.
Pada putusan tersebut, Syamsu Rizal dijatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan pidana denda sebesar Rp 500 juta. Apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Selain itu juga, dalam salinan putusan tersebut menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Putusan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada Rabu, 24 Januari 2024 oleh
Pada lembar terakhir petikan putusan MA tersebut, terlihat ditandatangani Mahkamah Agung an Panitera Muda Pidana Khusus, Dr Sudharmawatingsih, S.H,. M.Hum.
Terkait petikan putusan MA ini, Kasi Intel Kejari Tebo, Febrow Adiaksa saat dikonfirmasi mengatakan jika belum mendapat petikan tersebut.
“Secara resmi belum kita terima,” kata dia. (RED)
Discussion about this post