Jambiday.com, JAMBI – Waka I DPRD Provinsi Jambi, Ivan Wirata, resmi menyandang gelar Insinyur setelah lulus Ujian Profesi Insinyur (UPI). Keberhasilan ini tidak hanya menjadi pencapaian pribadi, namun juga menjadi simbol pentingnya keilmuan dan kompetensi teknis dalam mendukung profesionalisme serta akuntabilitas pejabat publik.
Bang Ivan Wirata (BIW) menyampaikan bahwa sertifikasi profesi insinyur bukan sekadar gelar akademik, melainkan bukti kompetensi dan tanggung jawab etik dalam menerapkan ilmu keteknikan. Ia menekankan bahwa seorang pejabat yang memiliki dasar keilmuan yang kuat akan lebih objektif, tepat dalam mengambil kebijakan, dan mampu memberikan solusi berbasis data dan analisis teknis.
“Keilmuan ini akan saya dedikasikan untuk kepentingan masyarakat Jambi, terutama dalam pengawasan pembangunan infrastruktur, pengelolaan anggaran, serta penataan kebijakan yang lebih efisien dan tepat guna,” ujar BIW.
Menurut Ivan, di tengah tantangan pembangunan yang kompleks saat ini, pejabat publik perlu dibekali dengan kompetensi profesional, termasuk di bidang keteknikan, agar setiap kebijakan tidak hanya populis, tetapi juga solutif, terukur, dan akuntabel.
“Profesionalisme tidak bisa hanya mengandalkan pengalaman, tapi harus ditopang keilmuan. Dengan profesi insinyur, saya ingin memastikan bahwa setiap rekomendasi dan keputusan yang saya ambil berbasis pengetahuan dan bisa dipertanggung jawabkan,” tambah politisi Golkar yang dikenal vokal dalam pengawasan pembangunan infrastruktur tersebut.
Ke depan, BIW berharap semakin banyak pejabat publik, khususnya di daerah, yang memiliki sertifikasi profesi sesuai bidangnya agar tercipta pemerintahan yang cerdas, berintegritas, dan berpihak pada kepentingan. Sebagai pejabat publik dengan latar belakang teknik sipil, BIW meyakini bahwa keilmuan yang dimilikinya kini akan memperkuat peran legislatif dalam menyusun kebijakan pembangunan yang tepat sasaran, efisien, dan bertanggung jawab.

Ketua Program Studi Keilmuan Profesi Insinyur Universitas Jambi, Dr. Ir. H. Fazriyas, M.Si., IPU., CEIA, turut mengapresiasi pencapaian Ivan Wirata. Ia menjelaskan bahwa Ivan telah mengikuti seluruh prosedur akademik secara resmi melalui Recognition of Prior Learning (RPL), yaitu jalur yang diperuntukkan bagi para profesional yang telah berpengalaman di bidangnya.
“Pak Ivan Wirata masuk sebagai mahasiswa Program Profesi Insinyur melalui jalur RPL. Beliau mengikuti semua tahapan sesuai ketentuan, mulai dari asesmen pengalaman kerja, pelaporan tugas teknis, hingga ujian profesi. Ini membuktikan keseriusan beliau dalam menjunjung keilmuan,” ujar Fazriyas via panggilan WhatsApp, Jumat (20/06/25) sore.
Lebih lanjut, Dr. Fazriyas menekankan bahwa ilmu keinsinyuran sangat strategis dalam konteks pembangunan daerah.
“Dengan latar belakang dan keilmuan insinyur, seorang pejabat dapat memahami aspek teknis secara menyeluruh. Ini penting agar proses perencanaan, pengawasan, dan evaluasi pembangunan di daerah dapat lebih efektif dan akuntabel,” tambahnya.
Menurutnya, dengan semakin banyak pejabat daerah yang memiliki kapasitas teknis dan etik profesi, maka kebijakan pembangunan akan lebih berkualitas, tidak hanya populis tetapi benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat secara nyata. Ditambahkan DR Fazriyas, Jalur RPL di Unja terbuka untuk profesional teknik & sains yang telah berpengalaman kerja ≥ 3 tahun di bidang terkait. Dengan durasi studi hanya satu semester.
”Usai menyandang gelar Insinyur, harapannya pejabat publik atau siapapun orang dan jenis pekerjaannya dapat bertanggung jawab terhadap profesi. Serta menjunjung tinggi etika profesi, dan wajib melakukan registrasi surat tanda registrasi insinyur (STRI) kepada Persatuan Insinyur Indonesia (PII) sebagai organisasi resmi,”pungkasnya.
Tingkatan kompetensi profesi insinyur di Indonesia
Umumnya mengacu pada jenjang keinsinyuran yang diatur oleh Persatuan Insinyur Indonesia (PII) dan tertuang dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran, serta peraturan turunannya. Berikut adalah tingkatan kompetensi profesi insinyur yang lazim diakui:
1. Insinyur Pemula (Insinyur Pratama) Kualifikasi: Lulusan sarjana teknik (S1) atau setara yang telah menyelesaikan Program Profesi Insinyur (PPI). Kompetensi: Mampu melaksanakan pekerjaan keinsinyuran dengan supervisi, memahami dasar teknis dan prosedur operasional. Status PII: Anggota Biasa PII, bersertifikat Insinyur (Ir.)
2. Insinyur Madya, Kualifikasi: Berpengalaman minimal 3–5 tahun setelah lulus PPI dan menunjukkan peningkatan kemampuan dalam menangani proyek atau kegiatan teknik secara mandiri. Kompetensi: Mampu mengambil keputusan teknis secara profesional. Mampu memimpin tim dan mengelola proyek atau pekerjaan teknis skala menengah. Status: Telah memiliki Sertifikat Insinyur Profesional Madya (IPM) dari BKT (Badan Kejuruan Teknik) PII.
3. Insinyur Utama, Kualifikasi: Pengalaman panjang (biasanya lebih dari 8–10 tahun), telah mengelola pekerjaan teknik berskala besar, nasional atau strategis. Kompetensi: mampu merumuskan kebijakan teknis, inovasi, dan manajemen strategis. Diakui secara luas sebagai ahli di bidangnya. Status: Telah memiliki Sertifikat Insinyur Profesional Utama (IPU) dari PII. (OYI)
Quotes:
Ir Ivan Wirata ST.MT.MM ( Waka I DPRD Provinsi Jambi)
“Keilmuan profesi insinyur ini akan saya manfaatkan untuk kepentingan masyarakat Jambi, khususnya dalam mengawal pembangunan yang efisien, terukur, dan bertanggung jawab.”
Dr. Ir. H. Fazriyas, M.Si., IPU., CEIA – Ketua Prodi Profesi Insinyur UNJA:
“Pak Ivan telah menempuh jalur RPL sesuai ketentuan. Beliau membuktikan bahwa pejabat publik pun perlu mengedepankan ilmu dan etika profesi dalam menjalankan tugasnya. Semakin banyak pejabat yang memahami aspek teknis, semakin baik pula kualitas kebijakan dan pembangunan di daerah.”
Discussion about this post