Jambiday com, BATANGHARI– Atas nama Pemerintah Kabupaten Batanghari Bupati Muhammad Fadhil Arief (MFA) mengucapkan terima kasih kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), atas pemeriksaan yang telah dilakukan terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Batanghari Tahun Anggaran 2021.
Hal itu ia sampaikan saat memberikan sambutan pada saat penyerahan plakat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) serta penandatanganan kesepakatan kerjasama bersama Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPB) Provinsi Jambi di Ruang Pola Kecil Kantor Bupati Batanghari, Kamis (20/10/2022).
Dikatakan MFA, capaian WTP yang ketujuh kali secara berturut-turut bukanlah menjadi sebuah prestasi, akan tetapi merupakan kewajiban dalam melaksanakan pengelolaan keuangan daerah secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, serta taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Tentunya capaian ini tetap kami syukuri, akan tetapi lebih kami jadikan sebagai warning agar lebih maksimal dan lebih baik lagi dalam melakukan pengelolaan keuangan daerah. Selanjutnya dapat kami sampaikan bahwa dalam pengelolaan keuangan daerah Tahun 2021, kami memiliki kendala dan kesulitan yang mungkin saja hampir sama dan merata dirasakan oleh pemerintah daerah lain yaitu terkait dengan kondisi fiskal keuangan daerah. Namun kendala tersebut kami jadikan pemicu agar semangat dalam melaksanakan pengelolaan keuangan daerah, dan alhamdulillah dengan WTP ini menunjukan daerah telah melakukan perencanaan anggaran, penatausahaan serta pertanggung jawaban yang baik sehingga memperoleh predikat WTP,” tutur Fadhil.
Disebutkan Bupati Batanghari, WTP ini menjadi hasil kerja semua pihak terutama Perangkat Daerah lingkup Pemeritah Kabupaten Batanghari, Opini WTP ini dapat diraih dari semangat kerja keras, kerjasama dan kolaborasi Stake Holders di Kabupaten Batanghari dalam melaksanakan pembangunan yang transparan, akuntabel dan partisipatif.
“Opini WTP ini akan menjadi pelecut semangat bagi Kabupaten Batanghari dalam terus melaksanakan pembangunan dalam rangka mensejahterakan masyarakat. Untuk itu, saya meminta kepada semua OPD di lingkup Pemerintah Kabupaten Batanghari agar terus bekerja secara profesional dan bertanggung jawab dan melaksanakan pengelolaan keuangan dengan baik guna mempertahankan predikat WTP ini di tahun-tahun berikutnya, jangan pernah merasa puas atas capaian yang diperoleh hari ini, namun jadikanlah hal tersebut sebagai pemacu dalam menyempurnakan tata kelola keuangan daerah sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujarnya.
Pada kesempatan itu Bupati MFA menyampaikan terkait progres belanja daerah Pemerintah Kabupaten Batanghari yang didanai dari DAK Fisik dan Dana Desa Tahun Anggaran 2022. Sampai dengan Triwulan III, Realisasi Belanja DAK Fisik adalah sebesar Rp. 42.251.352.625,- dari total anggaran Rp. 101.433.665.000,- atau sebesar 41,65%.
“Tentunya realisasi tersebut masih jauh dari yang diharapkan, akan tetapi kami masih optimis Capaian belanja DAK Fisik akan berjalan sebagai mestinya, dikarenakan semua proses telah berjalan. Kami juga terus menekankan kepada seluruh OPD pemangku DAK Fisik untuk selalu optimal dan mempercepat pembangunan yang ada dalam rangka mensejahterakan masyarakat di “Bumi Serentak Bak Regam”. Sedangkan untuk Dana Desa sampai saat ini yang sudah disalurkan ke Pemerintah Desa sebesar Rp. 79.649.164.200,- dari total Anggaran Dana Desa sebesar Rp. 92.059.465.000,- atau sebesar 86,52%,” jelasnya.
Seperti yang sama-sama diketahui bahwa Opini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) digunakan sebagai Kriteria Utama Indikator/variabel dalam pengalokasian Dana Insentif Daerah (DID) disamping penetapan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tepat waktu dan penggunaan e-government.
“Pemerintah Kabupaten Batanghari telah menerima predikat WTP sebanyak 7 kali secara berturut-turut. Pada Tahun 2022 ini Pemerintah Kabupaten Batanghari memperoleh DID sebesar Rp. 5.305.030.000,-, namun berdasarkan Surat Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Nomor : S-173/PK/2022 tanggal 29 September 2022 tentang Penyampaian Rincian Alokasi Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2023, Pemerintah Kabupaten Batanghari tidak memperoleh Dana Insentif. Hal ini merupakan keprihatinan bagi kami karena Dana Insentif merupakan salah satu sumber pendapatan yang tentunya sangat kami butuhkan guna melaksanakan pembangunan daerah,” ungkapnya.
Turut hadir Kepala Kanwil Dirjen Perbendaharaan Provinsi Jambi beserta jajaran, Sekretaris Daerah Batanghari, Kepala OPD terkait penerima DAK, Inspektur, Kabankeuda dan jajaran. (LAN)
Discussion about this post