Jambiday.com, TEBO– Sahrul Ramadhan Alias Jeki kini harus berurusan dengan pihak kepolisian. Pasalnya Sahrul dilaporkan P tidak lain orang tua dari korban yakni AA (15) atas tuduhan dugaan pencabulan anak di bawah umur.
Laporan tersebut juga berdasarkan LP/B-41/01/202/Jambi /res TE 80/spha tanggal 15 Juni 2021.
KBO Polres Tebo, Ipda Sriyanto membenarkan adanya laporan dugaan pencabulan anak di bawah umur. Atas laporan tersebut, pihak Unit PPA di bantu Reskrim Polres Tebo langsung melakukan penangkapan terhadap Sahrul. Yang diduga sebagai pelaku pencabulan atau persetubuhan anak di bawah umur.
” Saat ini tersangka sudah kita amankan, di Desa Rantau Api Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo ,” kata Ipda Sri Yanto
Diceritakan Ipda Sri Yanto, dugaan pencabulan terjadi pada waktu itu di panggung hiburan, belakang Kantor Camat Tengah Ilir, pada bulan Mei 2021.
” Berdasarkan informasi atau laporan dari orang tua korban dan masyarakat. Tim PPA turun dan mengecek lokasi sekaligus meminta keterangan para saksi,” tambahnya.
Disampaikan juga dari hasil penyidikan diperoleh, jika Sahrul sebelum menjalankan aksi pencabulan, pelaku sempat mengiming-imingi korban dengan dijanjikan akan dinikahi.
“Korban dibujuk rayu dengan diiming-imingi akan dinikahi,” ungkap Ipda Sriyanto.
Pelaku Sahrul berikut barang bukti kini telah diamankan di unit PPA, untuk mempertanggung jawabkan Sahrul di jerat dengan pasal 81 ayat (2) Jo pasal 76 D dan pasal 82 AYAT (1) Jo pasal 76 E. (AZZ)
Discussion about this post