Jambiday.com, BATANGHARI– Untuk meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat. Pemkab Batanghari melalui BKPSDMD mengeluarkan Surat Edaran Nomor 800/2070/SE/BKPSDMD/2021 Tentang Pelaksanaan hari kerja dan jam kerja dilingkungan Pemerintah Kabupaten Batanghari.
Hal ini bertujuan untuk meningkatkan produktivitas dan efisiensi kerja serta meningkatkan pelayanan kerja kepada masyarakat di Kabupaten Batanghari.
Kepada media ini, Kepala BKPSDMD Mula P Rambe, S.os, M.H mengatakan, Surat Edaran yang berisikan tentang hari kerja dan jam kerja ini efektif akan di berlakukan mulai hari senin 05 April 2021 mendatang.
” Iya, kalau surat edarannya mulai dari hari Kamis 1 April 2021 lalu, tapi berhubung hari jum’at tanggal merah, jadi efektifnya akan dimulai pada hari senin tanggal 5 nanti,” katanya. Selasa (06/04/2021).
Masih kata Rambe, yang bertugas 6 hari kerja mulai dari hari senin sampai sabtu itu untuk petugas pelayanan kesehatan, Guru, dan OPD yang bersifatnya shif seperti Damkar, BPBD.
” Jumlah jam kerja efektif ASN adalah 37,5 jam perminggu, maka fasilitas pelayanan publik di lingkungan perkantoran, untuk hari Jum’at diberlakukan jam masuk mulai dari pukul 07:30 WIB dan pulang jam 16:30 WIB,” Tambahnya.
Dirinya juga menghimbau kepada seluruh Aparatur Negari Sipil (ASN) dan honorer di setiap OPD agar dapat mematuhi aturan sesuai surat edaran yang telah di terbitkan.
” Kan sudah di Perbup kan, apabila masih ada OPD yang tidak mengikuti berarti telah melanggar Perbup, dan pasti akan di berikan Sanksi sesuai aturan yang berlaku,” Tegasnya.
Mula P Rambe juga berharap, semoga dengan adanya Peraturan Bupati ini dapat meningkatkan mutu pelayan bagi seluruh masyarakat di Kabupaten Batanghari.
” Sesuai dengan jargon Bupati kita, yaitu Batanghari Tangguh maka pelayanan kepada masyarakat juga harus maksimal,” tutupnya. (LAN)
Discussion about this post