Jambiday.com, JAMBI- Komisi XII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) yang membidangi dan bermitra dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan segera memanggil sejumlah perusahaan pertambangan batubara untuk mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP). Pemanggilan ini dilakukan menyusul maraknya laporan terkait minimnya komitmen dan pelaksanaan reklamasi lahan pasca-tambang yang dilakukan oleh beberapa perusahaan.
Anggota Komisi XII DPR RI, Rocky Candra menegaskan bahwa setiap perusahaan yang telah melakukan aktivitas penambangan batubara memiliki kewajiban mutlak untuk melaksanakan reklamasi dan revegetasi lahan bekas tambang. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta peraturan pelaksanaannya.
“Kami menerima banyak aduan dan melihat langsung di lapangan bahwa masih banyak lahan bekas tambang yang dibiarkan begitu saja tanpa ada upaya reklamasi yang serius. Ini bukan hanya masalah lingkungan, tapi juga menyangkut hajat hidup masyarakat sekitar tambang,” ujar Rocky Candra pada Rabu (25/06/25).
Menurut Rocky Candra, Komisi XII DPR RI tidak akan mentolerir perusahaan yang mengabaikan kewajiban ini.
“Reklamasi bukan sekadar formalitas, tetapi adalah bentuk tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan. Lahan yang telah ditambang harus dikembalikan fungsinya. Setidaknya mendekati kondisi semula, agar tidak menimbulkan bencana lingkungan seperti longsor, banjir, atau pencemaran,” tambahnya.
Dalam RDP mendatang, Komisi XII akan mendalami sejauh mana progres reklamasi yang telah dilakukan oleh masing-masing perusahaan, hambatan yang dihadapi, serta rencana kerja ke depan.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap izin pertambangan diikuti dengan rencana dan pelaksanaan reklamasi yang konkret dan terukur,” pungkas politisi muda Gerindra ini.
Diharapkan, pemanggilan ini akan menjadi momentum bagi seluruh pelaku usaha pertambangan batubara untuk meningkatkan komitmen dan mempercepat pelaksanaan reklamasi lahan bekas tambang demi keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat. (RED)








Discussion about this post