Jambiday.com, BATANGHARI– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) melaksanakan rapat paripurna bersama Pemerintah Kabupaten Batanghari, dalam rangka menyetujui penghibahan tanah seluas 44.155 meter persegi dengan nilai lebih kurang Rp5,2 miliar.
Tanah hibah tersebut direncanakan akan dipergunakan untuk, lahan Gedung Pendidikan dan Latihan (Diklat) Kejaksaan Agung RI dan Rumah Sakit penanganan narkoba.
Rapat paripurna DPRD Kabupaten Batanghari dalam rangka, penyampaian keputusan DPRD tentang persetujuan usulan pemindahtanganan Barang Milik Daerah (Hibah) dan Penyampaian Nota Pengantar KUA PPAS Tahun Anggaran 2024 tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Batanghari, M. Ja’far.
Bupati Batanghari Muhammad Fadhil Arief menjelaskan bahwa, tanah hibah tersebut berlokasi di Rantau Puri Kecamatan Muara Bulian.
“Sudah merencanakan dari tahun lalu dan baru implementasinya tahun ini. Kita ingin titik baru di Batanghari,” kata Fadhil pada Selasa, (1/8/2023).
Fadhil mengungkapkan bahwa, nantinya dengan adanya gedung Diklat Kejaksaan Agung dan Rumah Sakit penanganan narkoba menimbulkan centra baru di Kabupaten Batanghari.
“Tempat baru yang menjadi multiplayer efek yang dapat menumbuhkan ekonomi, dan juga bagaimana tempat ini nanti menjadi tempat Diklat dan rumah sakit penanganan narkoba dikabupaten Batanghari. Semoga Apa yang kita rencanakan dan kita inginkan dapat tercapai pada tahun ini,” ujarnya.
Selain sebagai centra kegiatan, Fadhil juga berharap pertumbuhan ekonomi masyarakat disekitar gedung tersebut nantinya dapat hidup.Lebih lanjut, ia mengatakan untuk proses pembangunan selanjutnya akan diteruskan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Batanghari.
Setelah Persetujuan Usulan Pemindahtanganan Barang Milik Daerah (Hibah), rapat paripurna dilanjutkan dengan agenda penyampaian nota pengantar Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024. (LAN)
Discussion about this post