Jambiday.com, JAMBI- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batanghari mendorong pemerintah daerah melalui Dinas Sosial (Dinsos) guna terus perbaharui data base penerima bantuan sosial. Hal itu disampaikan oleh Marjani anggota DPRD fraksi Nasdem saat bacakan rekomendasi Dewan dalam Rapat Paripurna tentang Rekomendasi DPRD Batanghari terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Batanghari Tahun Anggaran 2023, Rabu (17/04/2024).
DPRD Kabupaten Batanghari mendorong Pemerintah Kabupaten Batanghari melalui Dinas Sosial Kabupaten Batanghari untuk terus memperbaharui base data penerima program perlindungan sosial dan bantuan sosial setiap 6 bulan.
“Mengingat masih ditemukannya keluhan dan laporan dari masyarakat adanya penyaluran bagi penerima program tersitran sosial dan bantuan sosial tersebut tidak tepat sasaran,” ucap Marjani.
Lanjut Marjani, kegiatan ini dalam rangka mendukung program pemerintahan daerah yang telah ditetapkan melalui Perda Kabupaten Batanghari nomor 12 Tahun 2022 tentang perlindungan fakir miskin.
“Dan mendukung penuh program pemerintah pusat melalui implementasi regulasi yang telah ditetapkan melalui instruksi Presiden nomor 4 Tahun 2022 dalam tentang percepatan penghapusan kemiskinan ekstrim, dimana sasaran dalam inpres adalah pengurangan beban pengeluaran masyarakat, peningkatan pendapatan masyarakat, dan penurunan jumlah kantong-kantong kemiskinan,” ungkapnya.
DPRD Kabupaten Batanghari sendiri bersama pemerintah daerah menggelar Rapat Paripurna tentang penyampaian rekomendasi dari DPRD kepada Bupati Batanghari dalam hal ini pemerintah daerah atas LKPJ Bupati Batanghari Tahun Anggaran 2023, pada Rabu 17 April 2024. (LAN)
Discussion about this post