Sunday, October 19, 2025
  • Jambiday
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Perlindungan
No Result
View All Result
Bacaan Online Negeri Jambi
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • JAMBI
    • KERINCI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • EKBIS
  • KESEHATAN
    • COVID-19
  • KHAZANAH
    • BUDAYA
    • RELIGI
    • SELOKO
  • KRIMINAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • ORGANISASI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
    • PEMKAB
    • PEMKOT
    • PEMPROV
  • PEMILU
    • BAWASLU
    • KPU
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
    • CALEG
    • PARTAI POLITIK
Bacaan Online Negeri Jambi
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • JAMBI
    • KERINCI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • EKBIS
  • KESEHATAN
    • COVID-19
  • KHAZANAH
    • BUDAYA
    • RELIGI
    • SELOKO
  • KRIMINAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • ORGANISASI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
    • PEMKAB
    • PEMKOT
    • PEMPROV
  • PEMILU
    • BAWASLU
    • KPU
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
    • CALEG
    • PARTAI POLITIK
No Result
View All Result
Plugin Install : Cart Icon need WooCommerce plugin to be installed.
Bacaan Online Negeri Jambi
No Result
View All Result
Home DAERAH TEBO

Di Tangan Aspan Sengketa Ruko 44-25 Pasar Sarinah Rimbo Bujang Beres, Pemkab Tebo Segera Lakukan HPL

by Redaksi
13/10/2023
in TEBO
0
1
VIEWS
PostTweetShareScan

jambiday.com, TEBO- Berkaitan dengan ruko 44 dan 25 yang berlokasi di pasar Sarinah Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo Provinsi Jambi yang selama ini berkembang di tengah masyarakat terjadi persoalan antara Pemerintah daerah (Pemda) dan penghuni/penyewa sudah ditelusuri.

” Terlepas apa yang mereka sampaikan melalui kuasa hukumnya, kita telah menelusuri tentang aset ini dan sudah mendapat surat penyerahan dari Kementerian dalam negeri (Kemendagri), dan Dirjen Transmigrasi, bahwa penyerahan dari pemerintah pusat ke Pemerintah Provinsi Jambi tahun 1981 yang lalu,” terang Pj Bupati Tebo, Aspan.

Bacajuga

Warga Teluk Lancang, Kecamatan VII Koto, Minta Gubernur Jambi Perbaiki Jalan Rusak di Perbatasan Jambi–Sumbar

PT Alam Bukit Tigapuluh Gelar Khitanan Massal untuk Masyarakat Desa Balai Rajo

Polres Tebo Lanjut Penyidikan Pemilik Alat Berat Tangkapan Warga Pemayungan dan PT ABT

PT ABT dan Warga Pemayungan Amankan Alat Berat di Area Konsesi 

PT  ABT Dirikan Posko Siaga Darurat Karhutla di Area Konsesi

Dua Orang Ditahan, Polres Tebo Terapkan Pasal Perambahan  & Alat Berat di Kawasan Hutan

Aspan menyebutkan, di mana Rimbo Bujang 1 s/d 7 sudah diserahkan kepada Pemprov Jambi. Berkaitan dengan itu kita telusuri ke Pemprov Jambi ternyata penyerahan ke Kabupaten Tebo ada tapi kita tidak memiliki lagi dokumentasinya.

” Untuk itu Pemprov Jambi mengambil kebijakan untuk dilakukan penyerahan ulang kepada Pemkab Tebo untuk di kelola,”jelas Aspan.

Berkaitan hal ini juga kita tindak lanjuti dengan melakukan pengurusan Hak pengelolaan (HPL) dari lahan yang ada dan ini semua akan dilakukan baik terhadap yang masih mempunyai Hak guna bangunan (HGB) maupun Hak milik beberapa diantaranya nanti akan di telusuri secara hukum,” tegas Aspan.

” Yang jelas sekarang dari pihak Pemda akan segera melakukan HPL nya, dan setelah HPL terbit, kita akan mengulang kembali pembuatan HGB kepada mereka yang ada.

” Untuk HGB yang akan diterbitkan nanti bagaimana mekanismenya sesuai dengan aturan dan ketentuan yang ada. Kita akan perioritaskan mereka yang punya HGB masanya sudah habis, sepanjang mereka mau mengikuti aturan dan ketentuan yang berlaku”,ucap Aspan.

Kemarin ungkap Aspan ada disampaikan Pemda jangan minta terlalu mahal sewanya dan macam-macam, kami sampaikan sekarang sifatnya semua terbuka kita nanti akan melihat untuk Studi tiru, ke daerah lain yang melakukan HGB seperti ini.

” Kita akan selalu berpedoman kepada aturan pusat melalui Kemendagri agar Pemda tidak sewenang-wenang dan masyarakat juga harus mengikuti aturan dan ketentuan yang ada”, pungkasnya. (AZZ)

Previous Post

Pada September 2023, Inflasi Komoditas Pangan Bergejolak Masih Terkendali

Next Post

Polri Peduli lingkungan, Jajaran Humas Polda Jambi Tanam 13 Ribu Pohon

Next Post

Polri Peduli lingkungan, Jajaran Humas Polda Jambi Tanam 13 Ribu Pohon

Kenakan Tekuluk & Songket Rantau Langkap Tebo, Ramayani Hadiri Pembukaan PPN XII di Kuala Lumpur

Dorong Penguatan Peran DPS, OJK Gelar Pertemuan Tahun 2023

Malam Ini, Dr Fikri Riza Sikumbang Dikukuhkan sebagai Ketua PKDP Kota Jambi

Pj Bupati Tebo Aspan RoadShow Pengabdian Masyarakat di Desa Pagar Puding Lamo

Discussion about this post

Iklan

Kalender

October 2025
SMTWTFS
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031 
« Sep    
Bacaan Online Negeri Jambi

© 2021 PT Limo Konco Mandiri - Jalan Kapten Pattimura No 67, Telanaipura. Developed by Ara.

  • Jambiday
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Perlindungan

Media Sosial

No Result
View All Result
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • JAMBI
    • KERINCI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • EKBIS
  • KESEHATAN
    • COVID-19
  • KHAZANAH
    • BUDAYA
    • RELIGI
    • SELOKO
  • KRIMINAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • ORGANISASI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
    • PEMKAB
    • PEMKOT
    • PEMPROV
  • PEMILU
    • BAWASLU
    • KPU
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
    • CALEG
    • PARTAI POLITIK