Thursday, August 28, 2025
  • Jambiday
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Perlindungan
No Result
View All Result
Bacaan Online Negeri Jambi
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • JAMBI
    • KERINCI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • EKBIS
  • KESEHATAN
    • COVID-19
  • KHAZANAH
    • BUDAYA
    • RELIGI
    • SELOKO
  • KRIMINAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • ORGANISASI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
    • PEMKAB
    • PEMKOT
    • PEMPROV
  • PEMILU
    • BAWASLU
    • KPU
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
    • CALEG
    • PARTAI POLITIK
Bacaan Online Negeri Jambi
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • JAMBI
    • KERINCI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • EKBIS
  • KESEHATAN
    • COVID-19
  • KHAZANAH
    • BUDAYA
    • RELIGI
    • SELOKO
  • KRIMINAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • ORGANISASI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
    • PEMKAB
    • PEMKOT
    • PEMPROV
  • PEMILU
    • BAWASLU
    • KPU
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
    • CALEG
    • PARTAI POLITIK
No Result
View All Result
Plugin Install : Cart Icon need WooCommerce plugin to be installed.
Bacaan Online Negeri Jambi
No Result
View All Result
Home KRIMINAL

Diduga Pencemaran Nama Baik, Bos Raden Motor Minta Maaf

by Redaksi
09/09/2021
in KRIMINAL
0
1
VIEWS
PostTweetShareScan

Jambiday.com, JAMBI – Pengadilan Negeri Jambi kembali menggelar sidang dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dengan terdakwa bekas Bos PT Raden Prima Lestari (RPL) atau Raden Motor, Zen Muhammad.

Sidang mendengarkan keterangan saksi sekaligus pelapor H Achmad, sidang dipimpin Hakim Ketua Yandri Roni. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum adalah Sandra.

Bacajuga

Kasus Seks Menyimpang Rizki Pejabat Pemprov Jambi, dan Orang Dekat Lingkaran “Istana”..? Ancaman Pidana Penjara 15 Tahun Menunggu

Diduga Merambah Hutan, Satu Alat Berat Diamankan Tim Tipidter Polres Tebo

Ilegal Drilling di Tahura Batanghari, Telan Satu Korban Jiwa

Polres Batanghari Amankan Dua Pelaku Curas, Satu Masih DPO

Menyayat Hati, Seorang Ibu Histeris dan Berurai Air Mata Mendengar Vonis 4 Tahun Penjara

Polres Batanghari Amankan 8 Bandar Narkoba, Salah Satunya Perempuan

Kasus pencemaran nama Achmad, berawal dari bisnis usaha, sertifikat tanah milik Achmad yang diagunkan ke bank.

“Dio (terdakwa) dengan membuat surat resmi ke kantor Pajak dan BPN Kabupaten Bungo menyatakan bahwa saya menggelapkan pajak. Dan memacetkan kreditnya di Bank BRI, dia mengakui bahwa sertifikat itu miliknya,” kata Achmad.

Achmad menyatakan, sertifikat itu merupakan miliknya yang diagunkan terdakwa untuk bisnis usaha kredit motor. Bunyi perjanjian selama 4 tahun, paling lambat Oktober 2007 sertifikat itu harus dikembalikan kepadanya.

“Pada kenyataan perjanjian itu dilanggarnya. Total kerugian saya sekitar Rp8,3 miliar, untuk menebus sertifikat-sertifikat tanah itu ke Bank BRI. Kasus ini juga sudah dalam proses di perdata,” jelasnya Kamis, 9 September 2021.

Di persidangan itu, terdakwa Zen Muhammad mengakui perbuatannya.


“Itu dilakukan tanpa kesengajaan. saya minta maaf,” kata Zen Muhammad.

Menyikapi pernyataan terdakwa, Hakim Ketua Yandri Roni pun berkomentar.


“Maaf itu tidak berlaku, kalau diketerangan saudara ternyata tetap tidak mengakui,” kata Hakim Ketua.

Selain kasus pencemaran dan gugatan perdata, Achmad juga melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan Zen Muhammad ke Polda Jambi bulan 20 Juni 2020.

Bahkan laporan sampai dilaporkannya ke Mabes Polri, untuk ditindaklanjuti. Namun sayangnya, kata Achmad, di-SP3-kan oleh Polda Jambi. Achmad berharap polisi membuka kembali laporan itu dengan novum baru yang sudah dilayangkan.

“Apabila ditemukan bukti baru, perkara bisa dilanjutkan. Ada 5 alat bukti baru yang kami ajukan supaya perkara ini dibuka kembali,” kata kuasa hukum Achmad, Ardiansyah.

Achmad juga mengakui sama sekali tidak pernah menandatangani maupun menyetujui atas pencabutan laporan yang di SP3kan tersebut.

“Kalau dia tidak ikut (mencabut dan menandatangani) itukan sistemnya di Polda, saya tidak tahu. Bagaimana mekanismenya di Polda. Dan itu ada aturannya, saya tidak tahu,” kata kuasa hukum Zen Muhammad, Sarbaini. (NST)

Tags: bos Raden motorpengadilan negeri Jambi
Previous Post

Tampung Keluhan Warga, Komisi III Turun Lapangan

Next Post

Laka Lantas, Bupati Merangin Cidera Pinggang & Dirawat Di RSU Hamba Muara Bulian

Next Post

Laka Lantas, Bupati Merangin Cidera Pinggang & Dirawat Di RSU Hamba Muara Bulian

Joni Pelaku Penyiram Air Keras, Terancam Penjara Seumur Hidup

Rahima Fachori Diperiksa KPK

Wakil Ketua Ahmad Haikal Pimpin Paripurna Jawaban Eksekutif Terhadap Pandangan Umum Fraksi

Jawaban Eksekutif atas Pandangan Umum Fraksi DPRD Kota Jambi

Discussion about this post

Iklan

Kalender

August 2025
SMTWTFS
 12
3456789
10111213141516
17181920212223
24252627282930
31 
« Jul    
Bacaan Online Negeri Jambi

© 2021 PT Limo Konco Mandiri - Jalan Kapten Pattimura No 67, Telanaipura. Developed by Ara.

  • Jambiday
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Perlindungan

Media Sosial

No Result
View All Result
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • JAMBI
    • KERINCI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • EKBIS
  • KESEHATAN
    • COVID-19
  • KHAZANAH
    • BUDAYA
    • RELIGI
    • SELOKO
  • KRIMINAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • ORGANISASI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
    • PEMKAB
    • PEMKOT
    • PEMPROV
  • PEMILU
    • BAWASLU
    • KPU
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
    • CALEG
    • PARTAI POLITIK