Jambiday.com, JAMBI– Pada Kamis, 28 Desember 2023, Dinas Kehutanan Provinsi Jambi memfasilitasi penandatanganan secara resmi, Naskah Kesepakatan Kerja Sama (NKK) antara PT Alam Bukit Tigapuluh (ABT) dengan empat Kelompok Tani (Poktan) Hutan di Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi. Penandatanganan berlangsung di Aula Meranti Dinas Kehutanan Provinsi Jambi.
Kelompok Tani Hutan yang terlibat dalam kesepakatan ini adalah Kelompok Tani Hutan Purwo Makmur Desa Muara Kilis, Kelompok Tani Hutan Dualapan Bersatu Desa Balai Rajo, Kelompok Tani Hutan Pasar Klewer Desa Suo Suo, dan Kelompok Tani Hutan Bukit Terang Mandiri Talang Mamak Dusun Simerantihan Desa Suo Suo.
Kerja sama ini menjadi langkah konkret dalam menyelesaikan konflik tenurial di kawasan hutan Provinsi Jambi, terutama di wilayah hutan konsesi PT ABT. Seluruh proses berlangsung di bawah payung hukum kemitraan kehutanan.
Penandatanganan NKK disaksikan oleh berbagai pihak, termasuk Kepala Dinas Kehutanan, Kepala Kesbangpol Provinsi Jambi, Asisten 1 Setda Kabupaten Tebo, Kepala BPHL Wilayah IV Jambi, Kepala BKSDA Provinsi Jambi, dan pihak-pihak terkait lainnya.
Dalam sambutannya, Kepala Dinas (Kadis) Kehutanan Provinsi Jambi, Ahmad Bestari menyampaikan bahwa kemitraan Kehutanan merupakan bagian dari upaya resolusi untuk menyelesaikan permasalahan masyarakat yang terlanjur mengelola lahan di dalam kawasan hutan.
“Penandatanganan NKK Ini menjadi hal yang sangat istimewa dan menjadi langkah pertama yang diharapkan dapat diikuti langkah berikutnya untuk menyelesaikan interaksi negatif, ” terang Kadis.
Dalam menutup sambutannya, Kepala Dinas Kehutanan menyampaikan bahwa instansinya siap untuk mendampingi dan memfasilitasi jika ada ketidaksesuaian dalam pelaksanaan NKK.
Dari sudut pandang Perusahaan, direktur PT ABT, Dody Rukman menyatakan bahwa, masyarakat diharapkan menjadi mitra dalam upaya PT ABT untuk melindungi dan melestarikan kawasan hutan.
“Dengan menandatangani NKK, ABT bergerak di bawah payung hukum yang disediakan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Untuk bermitra dengan masyarakat yang terlanjur mengelola lahan di kawasan hutan negara. ABT memberikan komitmen untuk membantu masyarakat berupa pendampingan untuk meningkatkan kualitas pertanian, pemasaran, dan bantuan bibit tanaman agroforestri, ” jelas Dody.
Tentang PT Alam Bukit Tigapuluh
PT Alam Bukit Tigapuluh (ABT) merupakan perusahaan swasta nasional yang mendapatkan mandat dari pemerintah Pusat melalui Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu – Restorasi Ekosistem (IUPHHK-RE) berdasarkan surat keputusan Badan Koordinasi dan Penanaman Modal No.7 /1/IUPHHK-RE/PMDN/2015, tanggal 24 Juli 2015. Berdasarkan izin tersebut, PT ABT mengelola kawasan konsesi seluas 38,665 ha di Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi.
Sebagai pengelola restorasi ekosistem, tujuan utama ABT adalah mengembalikan keseimbangan ekosistem konsesi yang dikelolanya melalui kegiatan perlindungan kawasan hutan, upaya reforestasi, konservasi satwa, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat yang memiliki ketergantungan kepada hutan. Sebagai bagian dari identitasnya sebagai perusahaan konsesi, ABT berupaya membangun bisnis kehutanan yang berkelanjutan berlandaskan kemitraan dengan masyarakat. (OYI)
Discussion about this post