Jambiday.com, JAMBI– Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk menindaklanjuti pengaduan kelompok Tani Sumber Rezeki, Desa Rantau Kapas Tuo, Kabupaten Batanghari. Terkait kasus sengketa tanah dengan PT. Wirakarya Sakti (PT. WKS). Bertempat di Ruang Pola Kantor Gubernur Jambi, Kamis (17/3/22)
Terdapat 9 anggota DPD RI yang hadir dalam rapat tersebut yakni DPD RI Perwakilan Jambi Ria Mayang Sari, Bambang Sutrisno, Habib Said Abdurrahman, Yance Samonsabra, Lily Asalurapa, Asni Hafid, Andiara Aprilia Hikmat Miranti Dewaningsih, dan Bambang Santoso.
Hadir juga Perwakilan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Sekda Provinsi Jambi Sudirman, Kanwil BPN Provinsi Jambi, perwakilan PT. WKS dan kelompok tani.
Rapat itu melahirkan empat poin kesepakatan, pertama, PT. WKS bersedia melakukan kerja sama pola perhutanan sosial dengan skema kemitraan kelompok tani hutan sumber rezeki dengan tenggang waktu 1 tahun.
Kedua, DPD RI mendorong KLHK bersama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang membantu percepatan proses dan mempasilitasi terwujudnya pola kemitraan perhutanan sosial diatas lahan yang saat ini ditanami dengan tanaman industry oleh PT. WKS dan menjaga objek sengketa dengan kelompok Tani Sumber Rezeki serta menyampaikan informasi penyelesaian pola kemitraan tersebut.
Ketiga, DPD RI mengharapkan Gubernur Jambi sebagai wakil Pemerintah Pusat bersama Bupati Batanghari melakukan upaya yang lebih mendalam berkenaan dengan kemungkinan pengakuan dan perlindungan terhadap eksistensi masyarakat hukum adat sebagaimana diatur dalam perundang-undangan yang belaku.
Keempat, Tim Terpadu (Timdu) Kabupaten Batanghari membentuk Pokja dalam penanganan konflik Kelompok Tani Hutan Sumber Rezeki dengan PT. WKS .
Sayangnya, kesepakatan itu tidak ditanda tangani oleh PT. WKS, karena meninggalkan lokasi rapat. Tindakan inipun disesali oleh anggota DPR RI yang berusaha menengahi persoalan sengketa tersebut.
Dalam forum rapat, perwakilan PT. WKS beralasan penandatangan bisa dilakukan seizin atasan. Apalagi dalam rapat, PT. WKS dengan kerjasama kemitraan berupa pengelolaan lahan seperti yang diinginkan Kelompok Tani Hutan Sumber Rezeki.
Anggota DPD RI, Ria Mayang Sari mengatakan pihaknya berupaya membantu dengan melakukan mediasi penyelesaian konflik ini. Pihaknya menyayangkan sikap PT. WKS menolak melakukan kesepakatan perjanjian.
“Kita menyayangkan, setelah tadi kita menyelesaikan poin kesepakatan tapi pihak dari PT. WKS kabur dan tidak menandatangani kesepakatan perjanjian,” ungkapnya.
Ria mengatakan, perjanjian ini diharapkan bisa berlaku adil untuk membantu masyarakat.
“Sebetulnya kecewa sekali. Kami dari anggota DPD jauh-jauh datang ke Jambi untuk membantu penyelesaian. Tapi setelah kita berdiskusi, mereka meninggakan lokasi,” ucapnya.
Sementara itu, Direktur Penanganan Konflik, Tenurial dan Hutan Adat KLHK, Muhammad Said mengatakan, kehadiran DPD RI dalam rangka mencari jalan keluar penyelesaian konflik.
“Tadi saya menyampaikan, apa yang dinginkan masyarakat untuk menjadi mitra tidak ada masalah sebenarnya,” katanya.
Hanya saja, kata Muhammad Said, kendalanya PT. WKS bersedia tapi tidak berupa lahan, namun dalam bentuk yang lain. Sedangkan masyarakat menghendaki kemitraan itu berupa pengelolaan lahan.
“Ini yang kita simpulkan. Mereka sudah sepakat, tapi tinggal lahan atau tidak lahan, itu sebetulnya,” ucapnya.
Tindaklanjut persoalan ini, kata Muhammad Said, merupakan kewenangan dari DPD RI untuk mengambil langkah dengan PT. WKS setelah rapat tersebut.
“Yang jelas kami dari KLHK siap, tidak ada masalah,” tandasnya. (OYI)
Discussion about this post