Jambiday.com, JAMBI- Wakil Ketua I DPRD Provinsi Jambi, Ivan Wirata, menyatakan bahwa pihaknya menerima dan menghormati segala bentuk dinamika serta kritikan dari berbagai elemen masyarakat terkait pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Jambi mengenai pembangunan Islamic Center pada Selasa, 10 Juni 2025 kemarin.
RDP tersebut mendapat sorotan publik, terutama terkait transparansi, perencanaan, serta urgensi proyek tersebut. Namun, Ivan menegaskan bahwa keterlibatan masyarakat dalam mengawasi kebijakan pemerintah merupakan bagian penting dari demokrasi.
“Kami di DPRD terbuka terhadap semua kritik dan masukan dari masyarakat. Justru itu menunjukkan bahwa publik peduli terhadap proses pembangunan di daerah, termasuk proyek Islamic Center,” ujar Ivan via panggilan WhatsApp, Rabu (11/06) pagi.
Ivan menjelaskan bahwa dalam RDP tersebut, DPRD menjalankan fungsi pengawasan terhadap eksekutif, memastikan setiap proyek termasuk Islamic Center dijalankan sesuai ketentuan perundang-undangan dan prinsip akuntabilitas.
“RDP adalah ruang resmi untuk menggali informasi, klarifikasi, dan memastikan bahwa perencanaan teknis, termasuk dokumen pendukung seperti Detail Engineering Design (DED), benar-benar sudah disiapkan,” tambahnya.
Lebih lanjut, bang Ivan Wirata (BIW) menyebut bahwa DPRD juga mempertimbangkan efisiensi anggaran, urgensi proyek, serta dampaknya terhadap masyarakat luas. Oleh karena itu, masukan dari publik sangat penting sebagai bahan evaluasi bersama.
“Kami mengajak semua elemen untuk terus mengawal proses pembangunan. Kritik boleh, bahkan harus, tapi mari juga kita duduk bersama jika ada hal-hal yang perlu diluruskan,” tambah BIW.
Dengan dinamika ini, lanjut BIW, DPRD Provinsi Jambi menegaskan komitmennya dalam menjaga ruang partisipasi publik dan mendorong proses pembangunan yang transparan dan tepat sasaran.
Ke depan, dewan tidak akan mengesahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang memuat proyek strategis tanpa melalui tahapan teknis yang semestinya, seperti studi kelayakan (Feasibility Study/FS) dan Detail Engineering Design (DED).
“Kami tidak akan menyetujui atau mengesahkan APBD yang di dalamnya terdapat proyek strategis yang tidak melalui proses teknis seperti FS dan DED. Ini prinsip dasar perencanaan pembangunan yang tidak bisa diabaikan,” tegas BIW lagi.
Tahapan teknis, tambah BIW, merupakan syarat mutlak guna memastikan proyek dapat dilaksanakan secara efektif, efisien, dan sesuai kebutuhan masyarakat. Menurutnya, tanpa kajian teknis yang memadai, risiko kegagalan proyek dan pemborosan anggaran akan meningkat.
“Kita ingin pembangunan di Jambi berkualitas dan tepat sasaran. Jangan sampai hanya karena terburu-buru, kita melompati prosedur penting yang bisa berdampak negatif di kemudian hari,” tambahnya.
Waka I DPRD Provinsi Jambi ini berharap pihak eksekutif dapat lebih cermat dalam menyusun program prioritas dan melengkapi semua dokumen teknis sebelum diajukan dalam pembahasan APBD. Ivan juga mengimbau agar seluruh pihak terkait menjunjung tinggi prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Dengan sikap ini, DPRD menegaskan fungsinya dalam pengawasan serta pengambilan keputusan yang berpihak pada kepentingan publik, seraya mendorong agar proses pembangunan di Provinsi Jambi berjalan sesuai aturan dan tidak meninggalkan aspek fundamental dalam perencanaan.
Penegasan DPRD:
1. Setiap proyek strategis WAJIB disertai FS dan DED sebagai syarat penganggaran.
2. DPRD akan menolak pengesahan APBD jika dokumen teknis belum lengkap.
3. Kolaborasi antara DPRD, TAPD, dan Pemprov penting untuk menyelaraskan ambisi proyek dengan kapasitas fiskal daerah.
Dengan sikap ini, DPRD menunjukkan komitmen menjaga akuntabilitas anggaran, efektivitas pelaksanaan proyek, dan keberpihakan pada kualitas hidup masyarakat Jambi. (RED)
Discussion about this post