Jambiday.com, BATANGHARI – Polres Batang Hari melalui Satreskoba amankan duo orang pelaku pengedar Narkoba jenis sabu-sabu di Desa Pompa Air, Kecamatan Bajubang Kabupaten Batang Hari, Jambi pada Senin, (26/8/24) lalu.
Kapolres Batang Hari AKBP Singgih Hermawan, S.I.K M.A.P menjelaskan bahwa dua pelaku berinisial BT dan SP adalah bukan warga Batang Hari melainkan warga luar Batang Hari.
Seperti BT, ia beralamat di Dusun II Bailangu Timur, Kecamatan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatra Selatan. Sedangkan SP adalah warga Muaro Jambi tepatnya di Kecamatan Bahar Utara.
” Satreskoba Polres Batang Hari mendapatkan informasi masyarakat bahwa ada terjadi transaksi jual beli Narkoba daerah Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, setelah itu anggota langsung meluncur ke TKP dan alhasil berhasil amankan pelaku berinisial SP di Simpang Wilayah Kerja Pertamina (WKP),” kata Kapolres Singgih dalam press release, Selasa (3/9).
Diamankannya SP, kemudian anggota geledah pelaku dan menemukan handphone merk Oppo A18 warna biru. Saat diinterogasi, pelaku mengaku bahwa ia baru saja menjual barang haram tersebut.
” Dia mengaku baru saja menjual, dan sisa yang belum terjual disimpan oleh saudara BT yang sedang berada dirumah tersangka SP. Kemudian tim opsnal langsung menuju rumah SP, dan berhasil amankan pelaku BT,” ujarnya
Diamankannya BT, tim opsnal menemukan Sejenta Rakitan Senpi dengan kapasitas amunisi sebanyak enam dan delapan butir amunisi sajam jenis SS1 yang ditemukan didalam tas BT yang merk Kickers.
” Keterangan BT bahwa dia mendapatkan Narkoba dari seorang berinisial BD yang beralamat di Kecamatan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin, Sumsel. BT mengaku awalnya Narkoba jenis sabu-sabu itu sebanyak 1 kantong dengan berat 10 gram dengan seharga delapan juta rupiah. Yang mana barang sudah siap diedarkan wilayah Kecamatan Bajubang,” ungkapnya.
Untuk saat ini, Satreskoba Polres Batang Hari masih terus melakukan pengembangan terhadap jaringan Narkoba tersangka BT dan SP.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa :
1 paket plastik klip bening ukuran sedang yang berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu.
6 paket plastik klip bening ukuran kecil yang berisikan serbuk kristal warna putih diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu dengan berat total : 8,12 gram (Bruto). 3 buah plastik klip bening ukuran kosong. 1 buah plastik klip bening ukuran kecil kosong.
2 bungkus plastik klip bening yang berisi klip bening transparan ukuran kecil kosong. 1 unit handphone merk Oppo A17 warna hitam berikut SIM-card.
1 unit senjata rakitan dengan kapasitas amunisi 6 berwarna silverm
8 butir amunisi sajam jenis SS1.
1 buah tas merk keckers berwarna hitam.
Atas perbuatan tersangka melanggar primair pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) subsidair pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dikenakan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara maksimal 20 tahun penjara.
Kemudian terhadap satu (1) unit senjata rakitan warna silver dan 8 butir amunisi tajam jenis SS1, akan dilimpahkan perkara ke Unit Pidum Satreskrim Polres Batang Hari untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. (LAN)
Discussion about this post