Jambiday.com, BATANGHARI– Diduga melakukan pencemaran lingkungan terhadap aliran sungai Batanghari yang dibuat oleh pihak PT Adimulia Palmo Lestari (APL). Pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Batanghari akan melakukan pengecekan terhadap PT tersebut.
PT APL itu beroperasi di Desa Peninjauan Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batang Hari, Jambi.
” Kita akan menurunkan tim untuk memastikan tentang pencemaran lingkungan yang diduga dibuat oleh PT APL,” kata Zamzami, Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Btanhari kepada Jambiday.com via WhatsApp, Jum’at (21/10/22).
Pria yang kerap dipanggil Uda Zamzami itu menjelaskan bahwa pada Senin (24/10/22) nanti pihaknya akan melakukan pengecekan tersebut. Dan apabila nanti memang ada pencemaran, perusahaan itu akan diberikan sanksi.
” Kalau nantinya terbukti adanya pencemaran lingkungan, pastinya kami akan memberikan sanksi administrasi dan sanksi lainnya kepada perusahaan tersebut,” tegasnya.
Ia juga menghimbau kepada seluruh perusahaan yang beroperasi di Bumi serentak Bak Regam ini, untuk sama-sama menjaga lingkungan sekitar.
” Saya himbau kepada perusahaan untuk menjaga lingkungan. Jangan sampai lingkungan di Batang Hari tercemar oleh kelalaian perusahaan,” tegasnya. (LAN)
Discussion about this post