Jambiday.com, BATANGHARI – Polres Batang Hari berhasil amankan satu laki-laki pengedar narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Mentilingan, RT 11 Dusun Johor Desa Bungku, Kecamatan Bajubang Kabupaten Batanghari, Jambi pada Rabu (10/1/24) lalu.
Kapolres Batang Hari AKBP, Bambang Purwanto, SIK dalam press release menjelaskan bahwa pelaku yang berinisial (HN), (Petani) (40) th, memang sudah lama menjadi Target Operasi (TO) Sat Resnarkoba Polres Batang Hari
” Alhamdulillah dari sekian lama menjadi TO kami, HN berhasil kami amankan. Kemudian dilakukan penggeledahan pelaku membawa tas selempang berwarna coklat yang berisi barang bukti 102 paket plastik narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 10,64 gram,” kata Kapolres Bambang, Jum’at (12/1).
Dijelaskannya lagi, berdasarkan keterangan pelaku membeli narkoba jenis sabu-sabu tersebut dijaringannya daerah Sungai Bahar Kabupaten Muaro Jambi.
” Iya pelaku membeli di pria berinisial (IN) Sungai Bahar sudah sebanyak tiga kali, dan (IN) saat ini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) kami. Terakhir membeli pelaku sebanyak satu kantong seharga Rp.8.500.000 rupiah, dan akan diecer dengan harga Rp 200.000 hingga 150.000 rupiah per paket. Dan pelaku akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 12.500.000 rupiah,” ujarnya
Atas perbuat pelaku, dikenal pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan pindana penjara seumur hidup atau pindana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (LAN)
Discussion about this post