Jambiday.com, JAMBI- Komisioner KPU Provinsi Jambi, Divisi Rendatin, Fachrul Rozi tinjau pencoblosan di Lapas Kelas II A Jambi. Meskipun turun hujan, Paul-sapaan akrabnya tetap semangat meninjau TPS khusus yang berjumlah 5 itu.
“Kita sudah lakukan tinjauan ya, bukan hanya di sini tapi keliling di Provinsi Jambi. Alhamdulillah sejauh ini, semua masih aman dan terkendali. Pencoblosan lancar, tidak ada kendala yang berarti. Hanya cuaca ini saja yang memang jadi keluhan, hujan tidak berhenti dari kemarin,” ujar Paul didampingi oleh Tuti Rosmalina dan Rahmidiana, Komisioner KPU Kota Jambi setelah kunjungan.
Saat kunjungan, ditemukan sebanyak 170 warga binaan yang tidak bisa mencoblos dikarenakan data kependudukan yang masih invalid.
“Kita ini mencoblos berdasarkan data kependudukan. Baik itu yang terdaftar di DPT, DPTb ataupun DPK. Semua menggunakan administrasi kependudukan. Jadi jika tidak ada identitas, memang tidak bisa. Padahal kita sudah kerjasama dengan Dukcapil untuk melakukan perekaman data ulang. Namun masih ada NIK yang tidak terdeteksi di basis server kependudukan, jadi kita tidak bisa paksakan itu,” tambah mantan Bawaslu Provinsi Jambi ini.
Untuk suara, tambahnya, tidak bisa dikatakan bahwa warga binaan itu kehilangan hak suaranya. Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum.
“Bagi daftar pemilih yang belum terdaftar dalam DPT atau disebut Daftar Pemilih Khusus (DPK) dapat memberikan suaranya dengan membawa KTP-el atau Surat Keterangan dari Disdukcapil setempat. Jika tidak ada, memang tidak bisa, kalau tetap dipaksa coblos kita yang salah nanti,” tegasnya.
Diketahui di Lapas Kelas II A Jambi, terdapat sebanyak 814 DPT dan 472 DPTb. Dan mereka melakukan pencoblosan pada 5 TPS. (OYI)
Discussion about this post