Jambiday.com, JAMBI- Pemerintah Provinsi Jambi melalui Dinas Kehutanan mengundang berbagai pihak untuk menghadiri Focus Group Discussion (FGD) pada 10 November 2023, dengan tema “Mencari Solusi Kebakaran Hutan dan Lahan di Area Kerja PBPH PT. Alam Bukit Tigapuluh.
Acara ini memfasilitasi diskusi antara para pemangku kepentingan utama. Termasuk Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan, perwakilan Pemerintah Provinsi Jambi dari unsur Kesbangpol, dan pemerintah Kabupaten Tebo, TNI, Polri, Organisasi Non-Pemerintah dan perwakilan masyarakat yang memiliki ketergantungan langsung dengan kawasan kelola konsesi PBPH PT ABT.
FGD ini menjadi wadah penting untuk upaya kolaboratif dalam menganalisis akar permasalahan dan mendiskusikan upaya yang tepat sebagai langkah mengatasi kebakaran hutan dan lahan di area kerja PT. Alam Bukit Tigapuluh. Perusahaan berkomitmen untuk mencari solusi berkelanjutan dan membina kerja sama antar berbagai pemangku kepentingan, terutama bersama masyarakat dan lembaga penegak hukum.
Dalam sambutannya, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, Ahmad Bestari menekankan bahwa persoalan Karhutla di kawasan Bukit Tiga Puluh merupakan efek dari berbagai masalah yang kompleks.
“Penyebab permasalahan ini harus dicari secara mendalam, mengingat adanya tantangan. Seperti keterlibatan masyarakat, interaksi negatif antara manusia dan satwa, yang pada akhirnya berdampak pada kejadian karhutla. Oleh karena itu, penanganan lanskap di kawasan Bukit Tiga puluh memerlukan pendekatan holistik yang melibatkan berbagai pihak,” terang Kadis Ahmad Bestari saat acara, Jumat (10/11/23) lalu.
Para peserta terlibat aktif dalam diskusi yang mendalam untuk mengidentifikasi kawasan yang bermasalah, mengenali konflik yang ada, serta merumuskan pendekatan terbaik dengan menghimpun masukan dari berbagai pihak. Salah satu point penting yang dihasilkan dari diskusi tersebut adalah kesepakatan untuk membentuk tim terpadu Karhutla.
Harus pula ada upaya untuk mendekatkan tim tersebut ke lokasi yang paling rawan kejadian Karhutla. Poin-poin yang perlu ditindaklanjuti dari hasil FGD ini adalah pembangunan pos terpadu dan membangun rencana aksi, dengan pendekatan jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang.
Dody Rukman, Direktur PT ABT, menyatakan komitmen perusahaan untuk menjalankan kewajibannya dalam melindungi hutan yang tersisa.
“Ini sebagai bentuk tanggung jawab terhadap amanat pemerintah kepada PT ABT untuk mengelola konsesi restorasi ekosistem. Manfaat pengelolaan hutan lestari untuk masyarakat antara lain hasil hutan bukan kayu, menjaga debit air, dan menurunkan angka konflik dengan satwa, ” jelas Dody.
Tentang PT Alam Bukit Tiga Puluh
PT Alam Bukit Tiga Puluh (ABT) merupakan perusahaan swasta nasional yang mendapatkan mandat dari pemerintah Pusat melalui Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu – Restorasi Ekosistem (IUPHHK-RE) berdasarkan surat keputusan Badan Koordinasi dan Penanaman Modal No.7 /1/IUPHHK-RE/PMDN/2015, tanggal 24 Juli 2015.
Berdasarkan izin tersebut, PT ABT mengelola kawasan konsesi seluas 38,665 ha di Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, yang terdiri dari blok I seluas 22,xxx ha dan blok II seluas 16,xxx ha.
Sebagai pengelola restorasi ekosistem, tujuan utama ABT adalah mengembalikan keseimbangan ekosistem konsesi yang dikelolanya melalui kegiatan perlindungan kawasan hutan, upaya reforestasi, konservasi satwa, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat yang memiliki ketergantungan kepada hutan. Sebagai bagian dari identitasnya sebagai perusahaan konsesi, ABT berupaya membangun bisnis kehutanan yang berkelanjutan berlandaskan kemitraan. (RED)
Discussion about this post