Jambiday.com, JAMBI- Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Batanghari.
Putusan MK tersebut berdasarkan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan oleh PDIP.
Awalnya, PDIP meminta PSU di 20 TPS di beberapa kecamatan, namun MK hanya mengabulkan untuk dua TPS di Kabupaten Batanghari.
Di mana amar putusan MK memerintahkan dilakukan PSU di TPS 02 dan TPS 04 Desa Kembang Seri, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batang Hari.
Putusan ini berdasarkan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang sebelumnya dilayangkan oleh PDIP.
Di mana sebelumnya dalam gugatannya, PDIP meminta untuk dilakukan PSU di 9 TPS Muaro Jambi yakni di Desa Tangkit, Kecamatan Sungai Gelam.
Kemudian 5 TPS di Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kecamatan Muara Bulian, Batanghari. Lalu 6 TPS di Kecamatan Danau Kerinci, Kabupaten Kerinci.
“Memutuskan Pemungutan Suara Ulang di TPS 02 dan TPS 04 Desa Kembang Seri, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batang Hari. Hanya untuk DPRD Provinsi Jambi Dapil Jambi 2,” ungkap Komisioner KPU Provinsi Jambi divisi Hukum, Suparmin.
Dia mengatakan KPU akan segera menjalankan putusan tersebut dan melaksanakan PSU di dua TPS di Kabupaten Batanghari tersebut.
“Iya benar. Waktunya 30 hari untuk kami. Tapi kami masih menunggu KPU RI, kan akan bikin laporan dulu dan menunggu perintahnya kapan akan dilaksanakan. Tapi yang jelas akan dilaksanakan segera,” sebutnya.
Kata Suparmin, dari sejumlah gugatan yang dilayangkan PDIP, hanya dua TPS di Kabupaten Batanghari yang dikabulkan untuk dilakukan PSU.
“Itu mengikat jadi tidak alasan lagi tidak dilaksanakan dua TPS itu. Gugatan yang lain ditolak karena tidak beralasan hukum,” ujarnya. (OYI)
Discussion about this post