Jambiday.com,JAMBI – Adanya gugatan dari Unbari terhadap Yayasan Pendidikan Jambi (YPJ) yang masuk ke Pengadilan Negeri, sudah terdengar oleh Ketua Yayasan Pendidikan Jambi, Camelia Puji Astuti. Melalui Kuasa Hukumnya Jarkasman Tanjung, pihak YPJ akan mengikuti semua proses hukum yang sedang berjalan.
Jaskarman mengatakan, pihaknya YPJ akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan, mereka siap menghadapi gugatan dan dipastikan juga melakukan upaya hukum.
“Kita kan sekarang posisinya sebagai tergugat. Apapun itu, kita ikuti proses hukum. Terkait dengan aset yayasan yang disebutkan dipindah namakan menjadi ke pribadi, silahkan dibuktikan di persidangan nanti,” katanya.
Mengenai total kerugian sebesar lebih dari Rp 43 miliar, Jaskarman mengatakan, memang dalam gugatan, sudah biasa harus dirincikan total kerugian baik materil maupun immateril. Begitu juga dengan adanya sita jaminan aset berupa rumah pribadi dan kendaraan roda empat milik ketua yayasan, Jaskarman juga menanggapi santai.
“Rumah yang mana yang mau disita, apakah sudah jelas alamatnya. Pada intinya kami siap menghadapi dan melakukan upaya hukum,” tandasnya. (OYI)
Discussion about this post