Jambiday.com, JAMBI- Bawaslu Provinsi Jambi memberikan rekomendasi kepada KPU Provinsi Jambi untuk melakukan tahapan pencocokan dan penelitian (Coklit) ulang daftar pemilih untuk tiga kabupaten/kota. Yaitu Kota Jambi, Merangin dan Kerinci. Karena menurut Pimpinan Bawaslu Jambi, Indra Tritustian, di tiga daerah tadi terdapat joki Coklit.
“Ada tiga kabupaten dan kota, terdapat Joki Coklit. Jadi mereka menyerahkan proses Coklit kepada pengganti atau di sub pekerjaan. Tentu hal ini tidak benar, karena yang melakukan Coklit bukan orang yang memilki SK. Orang tersebut tidak memiliki kewenangan,” tegas Indra saat memberikan siaran pers hasil pengawasan Coklit periode 24 Juni sampai 15 Juli 2024.
Tidak hanya joki saja, menurut Indra proses Coklit di kabupaten dan kota di Provinsi Jambi terdapat beberapa temuan. Seperti terdapat Pantarlih yang berafiliasi dengan Parpol dan tim kampanye dan hal itu terjadi di 6 kabupaten kota di provinsi Jambi. Yaitu Kota Jambi, Muarojambi, Batanghari i, Tebo, Merangin dan Sarolangun.
Juga temuan Bawaslu adanya KK yang belum dilakukan Coklit, sudah tempel stiker dan menyebar di di 5 kabupaten. Kebalikannya juga ada yaitu KK yang sudah Coklit namun tidak ditempel stiker.
” Ada juga ketidak sesuaian prosedur pelaksanaan Coklit yang dilakukan Partarlih. Seperti tanpa atribut dan tidak mengisi aplikasi dengan benar. Belum lagi
masalah pemilih MS yang tidak dimasukkan dalam data oleh Pantarlih. Serta pemilih TMS tidak dihapus oleh Pantarlih. Yakni yang meninggal dunia dan tidak dikenal. Dikhawatirkan berpotensi dipergunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” tambah Indra.
Sekedar informasi, Pemilih yang TMS masuk dalam daftar pemilih sebanyak 6.969 orang. Pemilih di bawah umur 135, pindah domisili 1108, TNI-Polri, 107, bukan penduduk 4027. Dan adanya Pemilih MS tidak masuk DPT, pemilih 17 tahun sebanyak 7850, pemilih nikah 92, pemilih alih status 50, pemilih pindah domisili 1251. Dan ada DPT penempatan TPS tidak sesuai seperti Tanjabbar, Sarolangun dan Tebo.
“Tidak sinkron data pilih di wilayah perbatasan, seperti kota dengan Muarojambi, Muaro Jambi dengan Batanghari. Yakni secara geografis bukan di tempat lokus TPS. Bahkan di Batanghari ada sejauh 25 kilometer lokasi rumah ke TPS,” tambahnya.
Menindaklanjuti semua itu, jelas Indra, Bawaslu memberikan beberapa catatan seperti menyampaikan salam perbaikan kepada KPU untuk melaksanakan SOP.
Menghimbau KPU untuk maksimal supervisi dan monitoring jajaran kepada Pantarlih. Menghimbau KPU untuk melakukan pencermatan kepada data TMS. Terhadap pemilih MS agar KPU melakukan pencermatan kembali dan mengakomodir serta menghimbau kepada KPU untuk validasi data kepada stakeholder pada daerah perbatasan, SAD dan disabilitas. (OYI)
Discussion about this post