Tuesday, May 20, 2025
  • Jambiday
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Perlindungan
No Result
View All Result
Bacaan Online Negeri Jambi
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • JAMBI
    • KERINCI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • EKBIS
  • KESEHATAN
    • COVID-19
  • KHAZANAH
    • BUDAYA
    • RELIGI
    • SELOKO
  • KRIMINAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • ORGANISASI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
    • PEMKAB
    • PEMKOT
    • PEMPROV
  • PEMILU
    • BAWASLU
    • KPU
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
    • CALEG
    • PARTAI POLITIK
Bacaan Online Negeri Jambi
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • JAMBI
    • KERINCI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • EKBIS
  • KESEHATAN
    • COVID-19
  • KHAZANAH
    • BUDAYA
    • RELIGI
    • SELOKO
  • KRIMINAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • ORGANISASI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
    • PEMKAB
    • PEMKOT
    • PEMPROV
  • PEMILU
    • BAWASLU
    • KPU
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
    • CALEG
    • PARTAI POLITIK
No Result
View All Result
Plugin Install : Cart Icon need WooCommerce plugin to be installed.
Bacaan Online Negeri Jambi
No Result
View All Result
Home DAERAH BATANGHARI

Hari Ini, JPU Kejari Batanghari Bacakan Dakwaan Iman Purwantoro DKK Di Pengadilan Tipikor Jambi

by Redaksi
13/06/2022
in BATANGHARI, HUKUM
0
1
VIEWS
PostTweetShareScan

Jambiday.com, BATANGHARI– Kasi Intelijen Kejari Batanghari Aulia Rahman, SH mengatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batanghari Angger Pratomo, SH MH di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jambi yang diketuai Yandri Roni, SH MH membacakan surat dakwaan terdakwa Iman Purwantoro Bin Doerajak, Dkk (Iskandar Zulkarnaen ALs Nandan Bin Zulkarnaini, Muhammad Yuhendi Buyung Bin Aminudin). Yang tersandung perkara tindak pidana korupsi Pembanguanan Sistem Pengolahan Air Limbah Domestic Terpusat (SPALD-T) pada Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Batanghari Pada Tahun Anggaran 2019.

Bacajuga

Jambi Darurat ODOL, Dirlantas Polda Jambi Amankan 52 Kendaraan Sejenis

Polsek Mestong Amankan Preman Pelaku Pungli di Jalan Lintas Tempino-Bajubang

Lima Warga Binaan Lapas Kelas IIA Jambi Terima Remisi Khusus Waisak

Pantau Kesehatan Warga Binaan, Klinik Lapas Kelas IIA Jambi Giatkan Program “CLBK” 

Diduga Gelapkan Uang Perusahaan Rp 8.9 Miliar, Dua Petinggi Jambi Vision dan Flash Net Dilaporkan ke Polisi

Rakor Bersama Kades, Bupati Fadhil Desak Selesaikan APBDes Agar Selesaikan Tunda Bayar 2024

Aulia menjelaskan Terdakwa Iman Purwantoro Bin Doerajak, Dkk, didampingi kuasa hukumnya, dari LBH Cipta Marwa Keadilan di Pengadilan Tipikor Jambi, Senin 13 Juni 2022. Dakwaan ini akan menjadi dasar untuk proses persidangan lebih lanjut.

Terdakwa Iman Purwantoro Bin Doerajak, Dkk didakwa dalam pasal berlapis yakni melanggar pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahumn 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dakwaan primer.

Kemudian di dakwaan subsider dikenakan pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b ayat (2) dan (3) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, ujarnya.

Dikatakan Aulia, dalam persidangan tersebut Majelis Hakim menanyakan kepada Para Terdakwa perihal Surat Dakwaan yang telah di bacakan oleh Penuntut Umum, lalu Para Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan (eksepsi) terhadap surat dakwaan.

“Sidang selanjutnya yang dijadwalkan pada Senin (20 Juni 2022) mendatang, dengan agenda pemeriksaan saksi” pungkasnya. (OYI)

Tags: berita batanghariberita jambikejari Batanghari
Previous Post

Peringati Hari Donor Darah Se-Dunia, Karyawan Asian Agri Gelar Aksi Kemanusiaan

Next Post

Paripurna LKPD 2021, Pemerintah Batanghari Berikan Jawaban Terhadap Pemandangan Umum Fraksi DPRD

Next Post

Paripurna LKPD 2021, Pemerintah Batanghari Berikan Jawaban Terhadap Pemandangan Umum Fraksi DPRD

Pj Bupati Aspan Tinjau Usulan Pembangunan Jembatan Sei Belilas

Al Haris Minta Pemda Bisa Kendalikan Inflasi

Top Manajemen di Governance, Risk dan Compliance (GRC) Bank Jambi

Fadhil Buka Workshop, Sekaligus Penyerahan Kendaraan Operasional LAD Batanghari

Discussion about this post

Iklan

Kalender

May 2025
S M T W T F S
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
« Apr    
Bacaan Online Negeri Jambi

© 2021 PT Limo Konco Mandiri - Jalan Kapten Pattimura No 67, Telanaipura. Developed by Ara.

  • Jambiday
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Perlindungan

Media Sosial

No Result
View All Result
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • JAMBI
    • KERINCI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • EKBIS
  • KESEHATAN
    • COVID-19
  • KHAZANAH
    • BUDAYA
    • RELIGI
    • SELOKO
  • KRIMINAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • ORGANISASI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
    • PEMKAB
    • PEMKOT
    • PEMPROV
  • PEMILU
    • BAWASLU
    • KPU
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
    • CALEG
    • PARTAI POLITIK