Jambiday.com, JAMBI – Hari Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Gubernur Jambi pada 27 Mei mendatang ditetapkan sebagai hari libur. Namun yang ditetapkan mendapatkan ketentuan libur ini hanya 5 daerah yang menyelenggarakan PSU di Jambi.
Hal ini disampaikan Pj Gubernur Jambi Hari Nur Cahya Murni. Ia menyebutkan libur PSU suda ada ketentuannya berdasarkan Kepmendagri.
“5 Kabupaten/Kota penyelenggara PSU dilliburkan pada hari Kamis (27/5),” ujarnya.
Ia menyampaikan, kebijakan ini tak berlaku untuk daerah yang tak melakukan PSU.
“Hanya 5 kabupaten/kota karena ini PSU bukan pilkada serentak, pertimbangannya karena tidak banyak pemilih nantinya hanya sekitar 27 ribuan,” sebut wanita yang aslinya menjabat Dirjen Bangda Kemendagri ini.
Sementara itu ditambahkan Juru bicara Pemprov Jambi Johansyah, surat Gubernur ini sudah dikirimkan pada 5 wilayah yang menyelenggarakan PSU.
“Surat tertanggal 24 Mei tentang penetapan hari libur pelaksananaan PSU, ini berpedoman pada peraturan perundangan hari Pemungutan suara pada hari libur atau hari yang diliburkan,” jelasnya.
Seperti diketahui PS hanya akan dilakukan di 88 TPS saja, TPS ini terletak di lima kabupaten yakni Muaro Jambi, Batanghari, Kerinci, Tanjabtim dan Sungai Penuh. (EWI)
Discussion about this post