Jambiday.com, BATANGHARI – Polres Batanghari menetapkan tiga tersangka atas insiden terbakarnya sumur ilegal drilling di Kawasan Tahura Desa Jebek, Kecamatan Muara Tembesi, Kabupaten Batanghari, Jambi pada Jum’at sore (9/2) lalu
Hal itu disampaikan oleh Kapolres Batanghari AKBP Bambang Purwanto saat menggelar konferensi pers, pada Sabtu malam (10/02/2024).
Kapolres Bambang menjelaskan bahwa dalam kejadian tersebut, Polres Batanghari menetapkan ada tiga tersangka. Satu diantaranya meninggal dunia berinisial D dan dua tersangka lainnya berhasil diamankan yakni berinisial S dan E yang sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
” Kejadian Jum’at lalu pukul 18:45 WIB waktu setempat,” kata Kapolres Bambang.
Pada kesempatan itu, AKBP Bambang Purwanto juga memaparkan penyebab terjadinya kebakaran di kawasan Tahura Desa Jebak yang sempat heboh beberapa waktu lalu.
” Saudara D masuk ke lokasi sekitar pukul 18.00 WIB, kemudian ada salah satu saksi yang memperingatkan untuk tidak melakukan kegiatan dikarenakan hari mulai gelap rawan terjadi kebakaran,” paparnya
Akan tetapi, lanjut Kapolres peringatan dari saksi tersebut tidak diindahkan bahkan korban yang sekaligus menjadi tersangka itu tetap melakukan kegiatan di lokasi.
” Yang bersangkutan tetap melakukan kegiatan dan menghidupkan jenset, yang mengakibatkan kebakaran,” jelasnya.
Dijelaskannya lagi, sampai dengan saat ini kondisi api yang berada di lokasi kebakaran yakni di kawasan Tahura Desa Jebak masih dalam keadaan menyala.
” Kita sudah berkoordinasi dengan pertamina jambi sekarang sudah melakukan pengecekan bagaimana cara pemadamannya, karena yang mempunyai metode atau cara – cara pemadamannya dari pertamina,” ujarnya
” Malam ini kita tetap melakukan pengamanan, baik itu dari Polsek Muara Tembesi maupun dari Polres,” ungkapnya.
Diketahui luasan lahan Tahura Desa Jebak yang terbakar yakni lebih kurang seluas 10 hektar. Dan tingginya kobaran api pada saat kejadian kebakaran beberapa waktu lalu diperkirakan mencapai 15 meter. (LAN)
Discussion about this post