Thursday, September 11, 2025
  • Jambiday
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Perlindungan
No Result
View All Result
Bacaan Online Negeri Jambi
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • JAMBI
    • KERINCI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • EKBIS
  • KESEHATAN
    • COVID-19
  • KHAZANAH
    • BUDAYA
    • RELIGI
    • SELOKO
  • KRIMINAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • ORGANISASI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
    • PEMKAB
    • PEMKOT
    • PEMPROV
  • PEMILU
    • BAWASLU
    • KPU
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
    • CALEG
    • PARTAI POLITIK
Bacaan Online Negeri Jambi
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • JAMBI
    • KERINCI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • EKBIS
  • KESEHATAN
    • COVID-19
  • KHAZANAH
    • BUDAYA
    • RELIGI
    • SELOKO
  • KRIMINAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • ORGANISASI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
    • PEMKAB
    • PEMKOT
    • PEMPROV
  • PEMILU
    • BAWASLU
    • KPU
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
    • CALEG
    • PARTAI POLITIK
No Result
View All Result
Plugin Install : Cart Icon need WooCommerce plugin to be installed.
Bacaan Online Negeri Jambi
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Industri Hulu Migas Digerogoti Illegal Drilling, Stakeholder Terkait Diminta Tegas Menanganinya

by Redaksi
22/07/2024
in NASIONAL
0
1
VIEWS
PostTweetShareScan

Jambiday.com, JAKARTA – Kebakaran kembali terjadi yang berasal dari sumur illegal, yang terbaru terjadi di Kabupaten Musi Banyuasin, dan sekali lagi SKK Migas diminta untuk menanganinya. Illegal drilling, terus berulang dari satu kejadian ke kejadian lainnya yang tidak hanya menyebabkan kebakaran, tetapi juga mencemari lingkungan.

Terkait semakin maraknya kegiatan illegal drilling, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) meminta agar instansi terkait yang memiliki tugas dan tanggung jawab dalam penanganan kegiatan illegal untuk dapat semakin tegas menanganinya.

Terkait dengan kebakaran sumur illegal yang terjadi di Desa Sri Gunung Kecamatan Lilin Kabupaten Musi Banyuasin, Kepala Perwakilan SKK Migas Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) Anggono Mahendrawan menyampaikan bahwa kejadian yang terjadi di sumur illegal, bukanlah yang pertama kali, tetapi sudah berkali-kali terjadi. Selama ini, karena tidak pahamnya para pemangku kepentingan terkait instansi yang memiliki tugas dan kewajiban melakukan penanganan, ujung-ujungnya adalah mereka meminta SKK Migas untuk menanganinya.

“Ini bukan terkait apakah SKK Migas mau menanganinya ataukah tidak. Namun ada hal-hal yang tidak bisa ditangani oleh SKK Migas karena bukan menjadi lingkup tugasnya, dan ada juga konsekuensi-konsekuensi lainnya yang akhirnya menjadi beban bagi industri hulu migas. Kejadian ini menyebabkan operasional hulu migas menjadi tidak optimal, dan hilangnya potensi penerimaan negara karena adanya biaya yang dikeluarkan oleh SKK Migas dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS)”, ujar Anggono menanggapi kembali maraknya kegiatan illegal drilling di wilayah kerjanya (22/7).

Anggono menambahkan, bahwa SKK Migas tentu harus proper dan terukur dalam menjalankan tugasnya sebagaimana amanat regulasi yang mengatur.

Bacajuga

Raih Penghargaan Nasional, PA Muara Bulian I B Diapresiasi Ketua PTA Jambi

Tragedi Rantis Lindas Driver Ojol: GMNI Desak Evaluasi Total Pembinaan Personel Brimob dan Polri

HUT Ke-63 TVRI: Terdepan Melayani di Tengah Gempuran Media Digital

Santuni Anak Yatim Jelang Lebaran, Rocky Candra: Ajaran Pak Prabowo Agar Peduli Anak-Anak Indonesia

Tindak Lanjut UU PPSK, OJK Berikan Ijin Prinsip Kepada ICDX

ICDX dan ICH Berikan Respon Perpindahan Derivatif Keuangan  dari Bappebti ke OJK dan BI

“SKK Migas dan KKKS selama ini selalu mendukung Pemerintah ketika diminta bantuan untuk menutup sumur illegal. Namun harus kami sampaikan bahwa kegiatan penutupan sumur illegal itu terus berulang, dan bahkan di lokasi yang sama. Ini tentu merugikan industri hulu migas”, terangnya.

Lebih lanjut Anggono menyampaikan bahwa sering kejadian illegal drilling berada di luar wilayah kerja KKKS. Ini harus menjadi perhatian bahwa ada biaya-biaya yang timbul ketika ada kegiatan penutupan sumur akibat illegal drilling.

“Mulai biaya sewa buldoser, biaya mobilisasi, termasuk biaya pengamanan selama proses kegiatan penutupan illegal drilling. Jika ada sekian banyak kejadian tentu ini sangat mengganggu pekerjaan utama KKKS, karena sebagian pegawainya harus dialihkan untuk menutup sumur illegal. Serta tentu biaya juga yang jumlahnya tidak sedikit”, jelas Anggono.

Terkait dampak pada lingkungan, Anggono meninformasikan bahwa tindakan SKK Migas dan KKKS tidak cukup hanya menutup sumur illegal, tetapi juga sampai dukungan pada pemulihan akibat pencemaran yang ditimbulkan.

“Ini tentu juga menambah biaya serta sumber daya manusia dari KKKS. Dampaknya tentu saja semakin berkurang jam kerja di KKKS, sedangkan kami saat ini sedang berusaha keras untuk bisa mencapai target lifting yang telah ditetapkan Pemerintah”, imbuhnya.

Sehubungan dengan kejadian kebakaran illegal drilling Desa Sri Gunung Kecamatan Lilin di wilayah Kabupatan Musi Banyuasin, Anggono menyampaikan bahwa SKK Migas bersama KKKS di bawah pimpinan Kepala BPBD Musi Banyuasin telah melakukan 2 kali upaya pembersihan Sungai Dawas dan Sungai Parung yang tercemar akibat illegal drilling tersebut.

Pada kesempatan tersebut, Anggono menyampaikan bahwa pihaknya sudah berkirim surat kepada Kapolres Muba agar melakukan penutupan sumber pencemaran minyak ke Sungai Dawas dan Sungai Parung yang berasal dari kegiatan illegal drilling.

“Pencemaran di sungai Dawas dan sungai Parung akan kembali terjadi jika kegiatan illegal tersebut belum dihentikan. Selain kerugian ekonomi, kehilangan produksi minyak, maka dampak yang terjadi dilingkungan juga akan memakan biaya”, terangnya.

Penertiban illegal drilling itu ranah Pemerintah Daerah, sedangkan SKK Migas dan KKKS keberadannya adalah memberikan dukungan.

“Berdasarkan UU No 22 Tahun 2001 untuk sumur illegal, baik pengawasan dan penindakan ada di Pemerintah cq Kementerian ESDM. Pada pasal 41 ayat 1 UU No 22 Tahun 2021 disebutkan bahwa pengawasan di Kementerian ESDM dan kementerian terkait lainnya, sedangkan pada pasal 50 disebutkan penyidikan oleh Polri atau PPNS”, papar Anggono.

“Prinsipnya SKK Migas selalu siap untuk mendukung penanganan illegal drilling, meskipun bukan menjadi tugas SKK Migas. Namun kami menyadari bahwa penanganan illegal drilling membutuhkan pengetahuan teknis, yang itu dimiliki oleh SKK Migas dan KKKS. Tapi perlu saya informasikan juga bahwa sumber daya manusia maupun pembiayaan di kami tentu sangat terbatas, dan seharusnya difokuskan untuk upaya-upaya meningkatkan produksi migas nasional”, pungkasnya.l


TENTANG SKK MIGAS
SATUAN KERJA KHUSUS PELAKSANA KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI (selanjutnya disebut “SKK MIGAS”)

Suatu satuan kerja khusus yang diberikan tugas oleh Pemerintah RI c.q. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral untuk menyelenggarakan pengelolaan kegiatan usaha hulu Minyak dan Gas Bumi berdasarkan Peraturan Presiden No. 95/2012 jo. Peraturan Presiden No. 9/2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden No. 36/2018 jo. Peraturan MESDM No. 2/2022.


SKK Migas bertugas melaksanakan pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi berdasarkan Kontrak Kerja Sama. Pembentukan lembaga ini dimaksudkan supaya pengambilan sumber daya alam minyak dan gas bumi milik negara dapat memberikan manfaat dan penerimaan yang maksimal bagi negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. (RED)

Tags: Anggono MahendrawanHulu MigasKKKSSKK migas
Previous Post

IJTI Pengda Jambi Edukasi Jurnalistik Personel Damkartan Kota Jambi

Next Post

Sosialisasi Pemilu 2024 oleh KPU Provinsi Jambi di Lapas Kelas II A Jambi

Next Post
Oplus_131072

Sosialisasi Pemilu 2024 oleh KPU Provinsi Jambi di Lapas Kelas II A Jambi

Bupati Fadhil Didampingi Istri Hadiri Kenal Pamit Kapolres Batanghari

Ketua DPRD Batanghari Hadiri Pisah Sambut Kapolres

Antisipasi Eksodus Pemilih Pada Pilkada 2024

Oplus_131072

Konsisten Perangi Stunting dan Kemiskinan, Pertamina EP Jambi Field Sabet 2 Penghargaan Nusantara CSR Award 2024

Discussion about this post

Iklan

Kalender

September 2025
SMTWTFS
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930 
« Aug    
Bacaan Online Negeri Jambi

© 2021 PT Limo Konco Mandiri - Jalan Kapten Pattimura No 67, Telanaipura. Developed by Ara.

  • Jambiday
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Perlindungan

Media Sosial

No Result
View All Result
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • JAMBI
    • KERINCI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • EKBIS
  • KESEHATAN
    • COVID-19
  • KHAZANAH
    • BUDAYA
    • RELIGI
    • SELOKO
  • KRIMINAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • ORGANISASI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
    • PEMKAB
    • PEMKOT
    • PEMPROV
  • PEMILU
    • BAWASLU
    • KPU
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
    • CALEG
    • PARTAI POLITIK