Jambiday.com, JAKARTA – Jaksa Agung ST Burhanuddin menekankan dalam setiap pelaksanaan tugas dan amanah yang kita emban ini, haruslah dilakukan dengan mengembangkan pola pikir kognitif dan terstruktur yang dilandasi dengan hati nurani.
Hal ini menjadi penting dikarenakan, berpikir kognitif yang terstruktur adalah suatu proses berpikir, kemampuan untuk menilai, dan mempertimbangkan sesuatu serta bagaimana memecahkan masalah tersebut.
Mengingat dinamika perkembangan zaman yang terus berkembang dan pola kejahatan yang makin kompleks, kita semua dituntut untuk terus mengembangkan kapasitas dan kapabilitas diri kita dalam menjalankan tugas dan fungsi kita.
“Sedangkan hati nurani merupakan barometer kita dalam menegakan hukum, karena dengan hati nuranilah kita akan dapat mencapai dan mewujudkan keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum secara bersamaan tanpa ada yang dikalahkan. Maka dengan menggunakan dua variabel tersebut, saya yakin kita akan paripurna dalam pelaksanaan tugas, fungsi dan kewenangan,” ujar Jaksa Agung.
Selain itu, Jaksa Agung juga tidak akan pernah bosan untuk mengingatkan terkait pentingnya komunikasi publik dan publikasi kinerja. Hal ini dipandang perlu oleh Jaksa Agung karena seberapapun hebatnya kita dalam menjalankan tugas namun tidak disertai dengan publikasi yang masif, maka publik tidak akan dapat melihat kinerja yang telah kita lakukan.
“Untuk itu, saya minta Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati), Asisten Intelijen (Asintel), dan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) agar dapat mendukung penuh kebutuhan publikasi, serta para Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) agar tidak segan-segan mempublikasikan capaian kinerjanya. Apabila perlu, saudara sekalian dapat langsung berkoordinasi dengan pihak Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung agar pola publikasinya menjadi lebih terarah dan optimal,” ujar Jaksa Agung.
Pengarahan disampaikan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin pada Selasa 29 November 2022 dalam kunjungan kerja di daerah hukum Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat yang dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan. (OYI)
Discussion about this post