Jambiday.com, BATANGHARI- Bawaslu Batanghari saat ini sedang mendalami kasus dugaan tindak pidana Pemilu yang dilakukan oleh pemilih yang mencoblos 2 kali. Hal ini dikatakan oleh Pimpinan Bawaslu Batanghari, Robbiansyah.
“Saat ini masih proses penelusuran dan klarifikasi. Memang ada mengarah dugaan tindak pidana,” katanya, Selasa (20/2/2024).
Ia mengatakan, pihaknya belum bisa memberikan data secara spesifik karena hal ini masih dalam pendalaman. Jika sudah ada perkembangan akan dikabarkan lagi.
“Untuk pemilih itu memang 1 perempuan dan 1 laki-laki. Tunggu prosesnya berjalan karena masih ditelusuri,” tandasnya.
Dari data yang Jambiday.com dapatkan, 1 perempuan tersebut adalah istri Aparat dan 1 laki-laki tadi adalah mantan Napi. Dan mantan Napi tadi, tidak hanya Pemilu periode ini saja menggunakan hak pilih secara 2 kali. Namun dari periode Pemilu 2019 lalu, sudah dilakukannya.
“Nantilah ya soal identitas yang diduga terlibat. Memang benar adanya seperti kabar yang beredar, dan berdasarkan keterangan saksi tadi. Dengan Gakkumdu sudah kami rapatkan, masuk unsur Pidana Pemilunya. Itu saja dulu ya,” pungkas Robbi.
Sekedar informasi di Batanghari akan dilakukan PSU untuk tiga TPS pada tanggal 24 Pebruari mendatang. Rencananya 4 TPS, hanya saja 1 TPS masih belum selesai administrasinya. Dan TPS ini akan dilakukan PSU untuk lima kertas suara, yakni Pilpres, DPR-RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten. (OYI)
Discussion about this post